Connect with us

Berita

Selama PSBB: Transportasi Umum di Jakarta Beroperasi dari Pukul 06.00 WIB-18.00 WIB

AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020. Sejumlah aktivitas dibatasi, termasuk transportasi publik yang hanya beroperasi sampai Pukul 18.00 WIB. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, seluruh kegiatan perkantoran dihentikan. Kecuali yang menyangkut delapan sektor. “Dunia usaha kita akan mengatur kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa […]

Published

on

trans, transjakarta, bus,

AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020. Sejumlah aktivitas dibatasi, termasuk transportasi publik yang hanya beroperasi sampai Pukul 18.00 WIB.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, seluruh kegiatan perkantoran dihentikan. Kecuali yang menyangkut delapan sektor.

“Dunia usaha kita akan mengatur kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor. Ada 8 pengecualian,” jelas Anies di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Di antaranya, sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi seperti air, gas, listrik, pompa bensin. Sektor komunikasi misalnya media, sektor keuangan dan perbankan. Termasuk pasar modal berjalan seperti biasa.

“Enam logistik, tujuh kebutuhan keseharian retail, warung toko kelontong, delapan industri strategis yang ada di kawasan ibu kota,” tegas Anies.

Di luar 8 sektor tersebut, Pemprov DKI meminta seluruhnya dilakukan bekerja dari rumah. Apabila dilanggar, maka akan ada sanksi yang diberlakukan penegak hukum.
Di sisi lain, demi menjaga sosial distancing atau jaga jarak. Pemprov DKI Jakarta juga akan membatasi operasional transportasi publik.

Selain wajib menggunakan masker, dan menurunkan jumlah penumpang dalam satu armada, Pemprov DKI juga akan membatasi jam operasional.

Transportasi umum di Jakarta akan dibatasi per kendaraan umum akan dibatasi juga operasi dari Pukul 06.00 pagi sampai pukul 06.00 sore, berlaku semua kendaraan umum, tutur Anies.

Tidak ada pembatasan kendaraan pribadi untuk masuk dan keluar Jakarta. Hanya saja, Pemprov DKI juga melarang warga menggelar resepsi pernikahan, tapi untuk pernikahan dibolehkan di kantor KUA.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending