Berita
PSBB DKI, Anies Bakal Razia Ojol Angkut Penumpang
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkeras menegaskan bahwa angkutan ojek online dilarang mengangkut penumpang semasa PSBB di ibu kota. Ojol, kata Anies, tetap hanya diperkenankan sebagai angkutan barang. “Terkait aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Permenkes [Nomor 9 Tahun 2020] terkait PSBB dan rujukan Pergub [Nomor 33 […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkeras menegaskan bahwa angkutan ojek online dilarang mengangkut penumpang semasa PSBB di ibu kota. Ojol, kata Anies, tetap hanya diperkenankan sebagai angkutan barang.
“Terkait aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Permenkes [Nomor 9 Tahun 2020] terkait PSBB dan rujukan Pergub [Nomor 33 Tahun 2020]. Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa motor bisa angkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk penumpang,” ujar Anies dalam konferensi pers di balai kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).
Anies mengatakan aturan tersebut akan ditegakkan. Nantinya, kata Anies, jajaran kepolisian, Pemprov DKI, TNI, akan mengintensifkan razia jika ditemukan pelanggaran atas aturan tersebut di lapangan.
Anies menggarisbawahi penegakan aturan tersebut tidak hanya bagi ojek online. Aturan ini juga berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua.
“Jadi bagi anggota keluarga, yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dari rumah yang sama, alamat KTP yang sama, bepergian sama-sama tidak masalah. tapi kalau angkut penumpang untuk usaha tidak diizinkan karena potensi penularan jadi tinggi,” tegas Anies.
Dalam kesempatan tersebut, Anies mengakui dalam tiga hari pertama PSBB jalanan menjadi lebih lengang saat ibu kota berstatus PSBB. Itu tak lepas dari tanggal merah, dan libur akhir pekan. Namun, hari ini, Anies melihat pergerakan dari luar ke jakarta masih cukup padat.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengizinkan ojek daring atau ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta karena mengacu kepada aturan Kementerian Perhubungan.
“Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, di kantornya, Minggu (12/4) dikutip dari Antara.
Diketahui, Kemenhub membolehkan penggunaan sepada motor secara berboncengan pada masa PSBB, Minggu (12/4). Mereka berkukuh aturan itu tak melanggar prinsip-prinsip PSBB.
Padahal sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana melarang hal itu terkait dengan penerapan PSBB di Jakarta.
“Tidak boleh ada istilahnya kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar physical distancing. Jadi hanya boleh satu orang aja, ini berlaju juga untuk ojek daring,” kata Nana, Rabu (8/4).
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan

















