Berita
Dukung Jokowi soal Perppu Corona, PAN Kasih Catatan
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dibutuhkan sebagai payung hukum mengatasi dampak pandemi Covid-19. “PAN menyetujui Perppu tersebut dengan catatan yang perlu untuk kita lakukan,” kata Zulhas, sapaannya, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dibutuhkan sebagai payung hukum mengatasi dampak pandemi Covid-19.
“PAN menyetujui Perppu tersebut dengan catatan yang perlu untuk kita lakukan,” kata Zulhas, sapaannya, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I DPP PAN melalui video conference, di Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Dia mengklaim telah menjalin komunikasi dengan semua pihak termasuk masyarakat sebelum partai mengambil keputusan menyetujui Perppu tersebut.
Menurutnya, masyarakat yang terdampak langsung Covid-19 sudah tidak bisa menunggu lagi bantuan sosial, relaksasi UMKM, bantuan cicilan motor, dan bantuan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Sebelum Perppu ditandatangani, belum ada kementerian yang berani ambil keputusan untuk penanganan Covid-19, selain dana memang belum tersedia,” ujarnya.
Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan bila PAN tidak setuju Perppu Corona disahkan menjadi UU, sama dengan membiarkan masyarakat tidak mendapat bantuan dalam keadaan genting ini.
Menurut Zulhas, PAN tidak mau egois pada masalah sosial yang timbul akibat dampak Covid-19.
“Kami mengutamakan kepentingan bangsa yang besar, karena itu kami menyetujui Perppu nomor 1 tahun 2020, Senin (4/5) malam sudah diputuskan (Badan Anggaran DPR RI),” katanya.
Dia menilai semua masyarakat menunggu bantuan pemerintah secepatnya sehingga diharapkan Perppu bisa disetujui DPR dalam Rapat Paripurna.
Sebelumnya, rapat Banggar DPR pada Senin (4/5) malam telah menyepakati Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk dibahas dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei untuk dijadikan undang-undang.
Perppu No. 1 tahun 2020 berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
-
FOTO20/04/2026 11:08 WIBFOTO: KWP Award 2026 Beri Apresiasi Tokoh Nasional Serta Korporasi Mitra DPR
-
PAPUA TENGAH20/04/2026 16:30 WIBWapres Gibran di Mimika, Warga Tumpah Ruah di Depan Toko Meriah
-
NASIONAL20/04/2026 21:00 WIBPanglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
-
POLITIK20/04/2026 07:00 WIBPDI Perjuangan Dorong DPR Kebut Pembahasan RUU Pemilu
-
POLITIK20/04/2026 09:00 WIBSekjen Golkar Minta Kader Waspada Usai Nus Kei Tewas Ditusuk
-
NASIONAL20/04/2026 10:00 WIBCak Imin Minta Pengawasan Ketat Vape di Indonesia
-
RIAU20/04/2026 16:00 WIBKecelakaan di Tol Permai, Polisi Sebut Satu Korban Meninggal Dunia
-
JABODETABEK20/04/2026 07:30 WIBCatat! 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 20 April 2026

















