Connect with us

Berita

Soal Salat Idul Fitri di Rumah, NU Ikuti Arahan Pemerintah

AKTUALITAS.ID – Ketua Satuan Tugas Nahdlatul Ulama Peduli Covid-19 Muhammad Makky Zamzani mengatakan pihaknya mengikuti arahan dari pemerintah terkait dengan pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona (Covid-19). “Pertengahan Maret kita juga sudah membuat hasil dari Bahtsul Masail terkait dengan solat tarawih bahkan sampai dengan solat Id. Semua sudah dimasukkan, pada prinsipnya kita […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Ketua Satuan Tugas Nahdlatul Ulama Peduli Covid-19 Muhammad Makky Zamzani mengatakan pihaknya mengikuti arahan dari pemerintah terkait dengan pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

“Pertengahan Maret kita juga sudah membuat hasil dari Bahtsul Masail terkait dengan solat tarawih bahkan sampai dengan solat Id. Semua sudah dimasukkan, pada prinsipnya kita mengikuti arahan pemerintah,” kata dia dalam keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (14/5/2020).

Pemerintah sendiri hingga saat ini mengimbau masyarakat melaksanakan solat Idul Fitri di rumah. Sebelumnya, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyebut sikap Kemenag untuk tidak melonggarkan pembatasan kegiatan di rumah ibadah karena tren pandemi corona masih meningkat.

Menurut Makky, imbauan pemerintah terkait dengan tidak melaksanakan salat berjemaah di masjid hingga larangan tidak mudik harus lebih disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kalau menurut saya namanya masyarakat harus dilakukan edukasi berulang-ulang dengan melakukan pendekatan tadi ya, persuasif, kalau kami melalui tokoh-tokoh masyarakat PCNU, maupun tokoh nasional mereka menjelaskan secara langsung,” ucap dia.

Wacana pelonggaran kegiatan di rumah ibadah sebelumnya sempat dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI.

Namun pada Rabu (13/5), Fachrul menyarankan agar umat Islam salat Idul Fitri di rumah selama pandemi. Kemenag juga mengonfirmasi pembatalan relaksasi tempat ibadah.

“Betul, boleh tidak salat, karena hukumnya sunnah. Tapi Menag menyarankan untuk tetap sholat di rumah, karena hukumnya sunnah muakkadah, sangat dianjurkan,” tulis Fachrul lewat pesan singkat kepada CNNINdonesia.com, Rabu (13/5).

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu juga mengeluarkan fatwa yang menyebutkan Solat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah apabila umat Islam berada di zona penyebaran Covid-19.

Namun fatwa tersebut juga menjelaskan umat Islam yang berada di kawasan Covid-19 sudah terkendali pada memasuki 1 Syawal 1441 H, maka Solat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah. Baik dilaksanakan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Continue Reading

TRENDING