Berita
Jika Tak Terapkan New Normal, Sandi: Pilkada Harus Diundur
AKTUALITAS.ID – Politikus Gerindra Sandiaga Uno menilai Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 baiknya diundur jika tak bisa menerapkan tatanan kehidupan baru atau new normal. Ia menilai seharusnya Pilkada dilakukan dengan teknis dan sistem baru untuk menghindari penyebaran covid-19 atau corona. “Kalau masih belum beradaptasi dengan new normal, masih model dulu orang datang, jadi berbahaya. […]
AKTUALITAS.ID – Politikus Gerindra Sandiaga Uno menilai Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 baiknya diundur jika tak bisa menerapkan tatanan kehidupan baru atau new normal.
Ia menilai seharusnya Pilkada dilakukan dengan teknis dan sistem baru untuk menghindari penyebaran covid-19 atau corona.
“Kalau masih belum beradaptasi dengan new normal, masih model dulu orang datang, jadi berbahaya. Ya, jangan ambil resiko. Mungkin tunda sampai 2021,” tuturnya melalui konferensi video, Senin (8/6/2020).
Ia menyarankan, jika pemilihan umum tetap digelar di tengah corona sebaiknya memanfaatkan perkembangan teknologi. Pasalnya, selain memangkas biaya, juga meminimalisir potensi penyebaran virus.
Menurutnya tak ada urgensi menyelenggarakan Pilkada secara fisik di tengah pandemi. Terlebih ketika pemerintah seharusnya mengurangi potensi berinteraksi secara fisik.
Artinya jika Pilkada 2020 tak mau diundur, Sandi menilai pemilihan harus dilakukan dengan tatanan baru. Salah satunya dengan tidak mewajibkan pemilih datang ke tempat pemungutan suara.
“Kalau alasan supaya ekonomi gerak, artinya kita memberikan approval terhadap money politics. Ya, kita harus berubah jangan cara seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu Umum, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat Pilkada 2020 tetap diselenggarakan di tengah pandemi. Tahapan Pilkada bakal dimulai pada 15 Juni dan pemungutan suara pada 9 Desember.
Langkah ini pun disepakati oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Dalam surat tersebut Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengizinkan penyelenggaraan pemilu asal disesuaikan dengan protokol kesehatan penanganan corona.
-
Berita13/09/2026 23:00 WIBPolres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran 5,2 Kilogram Sabu di Cengkareng
-
DUNIA14/09/2026 00:00 WIBHouthi Kuasai Bab al-Mandeb, Dunia Panik
-
DUNIA13/09/2026 21:00 WIBPresiden Iran Siap Lawan AS-Israel
-
NASIONAL13/09/2026 17:00 WIBWaka DPR: MBG Bukan Bikin Masyarakat Cemas
-
JABODETABEK13/09/2026 20:00 WIBBibir Robek! Pemotor Wanita Mengaku Dipukul Ojol Usai Tabrakan di Depok
-
EKBIS13/09/2026 19:00 WIBPerbedaan Angka Kemiskinan Indonesia Versi BPS dan Bank Dunia
-
JABODETABEK13/09/2026 22:00 WIBAnak Tengah Pembunuh Sekeluarga Divonis Seumur Hidup
-
NASIONAL14/09/2026 06:00 WIBSepekan Laut Membisu, Jakarta Gelar Panggung Doa untuk 5 Jurnalis Hilang

















