Berita
Jika Bangkitkan Komunisme, Mahfud MD: RUU HIP Ditolak
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) jika aturan tersebut memeras Pancasila dan membuka pintu terhadap paham komunisme. “Pemerintah akan menolak jika usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila,” tegas Mahfud, Sabtu (13/6/2020). “Jadi, kalau ada yang ribut-ribut memancing […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) jika aturan tersebut memeras Pancasila dan membuka pintu terhadap paham komunisme.
“Pemerintah akan menolak jika usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila,” tegas Mahfud, Sabtu (13/6/2020).
“Jadi, kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang Tri atau Ekasila,” tambah dia.
Mahfud mengatakan pelarangan komunisme bersifat final berdasarkan Ketetapan (TAP) MPR Nomor I Tahun 2003. TAP MPR tersebut menyatakan tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Sedangkan dalam draf RUU HIP saat ini, larangan komunisme sebagaimana dimaksud tidak dicantumkan sebagai rujukan atau konsideran.
Mahfud berujar RUU HIP merupakan inisiatif DPR dan pemerintah belum terlibat pembicaraan. Presiden Joko Widodo, ungkap dia, belum mengirim surat presiden (surpres) untuk pembahasan dalam proses legislasi.
“Nanti saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung ‘Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966’,” tandas Mahfud.
DPR diketahui telah menyetujui pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sebagai inisiatif lembaga. Aturan baru tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Draf RUU itu menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai bakal mendegradasi pancasila dan membangkitkan komunisme di Indonesia.
Dalam Pasal 7 RUU HIP dituliskan:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
-
FOTO26/08/2026 20:45 WIBFOTO: Bank Mandiri Aktifkan Kembali Rekening Botok Pati
-
OASE26/08/2026 05:00 WIBQS Al-Maidah & Al-Jumu’ah Tegaskan Seruan Adzan
-
NUSANTARA26/08/2026 08:30 WIBKabut Asap Tebal, Jalinsum Lampung Nyaris Lumpuh
-
RIAU26/08/2026 11:45 WIBPolda Riau Kirim 60 Ton Bantuan ke NTT
-
POLITIK26/08/2026 07:00 WIBProjo Panik Klarifikasi Video Pemilu 2029
-
JABODETABEK26/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Kembali Buka Rabu
-
EKBIS26/08/2026 09:30 WIBIHSG Sempat Tembus 6.500, Lalu Anjlok ke 6.429
-
JABODETABEK26/08/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Jakarta Tembus 34°C

















