Berita
KIPP Sebut KPU Bisa Menolak Calon Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, KPU bisa menolak calon kepala daerah yang tidak bisa memenuhi persyaratan. Dia mencontohkan adalah larangan mantan pengguna narkoba menjadi calon kepala daerah sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Boleh saja KPU melakukan penolakan (calon kepala daerah) itu atas dasar putusan MK. Putusan MK itu […]
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, KPU bisa menolak calon kepala daerah yang tidak bisa memenuhi persyaratan. Dia mencontohkan adalah larangan mantan pengguna narkoba menjadi calon kepala daerah sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Boleh saja KPU melakukan penolakan (calon kepala daerah) itu atas dasar putusan MK. Putusan MK itu harus menjadi landasan konstitusional dalam setiap langkah kita bernegara,” katanya saat dihubungi, Sabtu (13/6/2020).
Putusan MK yang melarang mantan pengguna narkoba tersebut sudah final dan mengikat. Untuk itu, putusan MK tersebut dapat menjadi pijakan bagi KPU untuk menolak calon kepala daerah yang sudah tidak memiliki hak konstitusional.
“Nah ini kan perlu dukungan semua pihak. Kita juga harus advokasi sebagai pemantau Pemilu mengkampanyekan hal ini kemudian mendorong KPU dan Bawaslu untuk satu suara,” jelasnya.
Selain berpedoman pada putusan MK, Suminta juga meminta larangan calon kepala daerah bagi mantan pengguna narkoba juga diatur dalam PKPU. PKPU bisa dibahas dengan Komisi II DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
“Jadi dibutuhkan untuk mengakomodir untuk memperkuat putusan MK itu. Jika saja 3 pihak (KPU, DPR dan pemerintah) ini menyepakati hal yang sangat penting dan sudah diputuskan MK ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia meminta, partai politik lebih mengedepankan pendidikan politik ketimbang mencalonkan seseorang yang tidak memenuhi persyaratan. Partai harus selektif dan mempertimbangkan jejak rekam calon kepala daerah yang bakal diusung.
“Partai dan semua komponen bangsa tidak boleh mengambil keuntungan untuk kelompoknya. Tapi kita mengambil langkah-langkah sesuai dengan kepentingan bangsa. Ini urusannya bangsa kita,” tutup Suminta.
Untuk diketahui, MK sudah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah. Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.
MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.
Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina.
-
EKBIS07/09/2026 09:45 WIBIHSG Sempat Naik, Lalu Terjun ke Zona Merah
-
JABODETABEK07/09/2026 09:15 WIBHari Ini 12 Perjalanan KRL Bogor Tak Beroperasi
-
NASIONAL07/09/2026 10:00 WIBMenteri Jumhur Instruksikan Daerah Amankan Air Bersih dari Abu Vulkanik
-
NASIONAL07/09/2026 11:00 WIBWaka MPR: Warga Harus Terlindungi dari Dampak Abu Krakatau
-
NUSANTARA07/09/2026 12:15 WIBPTPN IV Turun Tangan Perbaiki Jalan Aceh Timur
-
NUSANTARA07/09/2026 11:45 WIBGunung Anak Krakatau dan Ili Lewotolok Meletus Serentak Tadi Malam
-
EKBIS07/09/2026 10:45 WIBRupiah Melemah ke Rp17.650 per Dolar AS Pagi Ini
-
DUNIA07/09/2026 12:00 WIBOposisi Tuntut Netanyahu Segera Dicopot dari Jabatan

















