Connect with us

Berita

Komentari Pemecatan Evi Novida, DKPP Sanksi Anggota KPUD Gunungsitoli

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungsitoli, Sumatera Utara, Happy Suryani Harefa karena mengomentari pemecatan Evi Novida Ginting Manik. Ketua DKPP Muhammad yang memimpin sidang etik itu menjatuhkan sanksi teguran. Happy dinilai tak bijak dalam menggunakan media sosial sebagai penyelenggara pemilu. “Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungsitoli, Sumatera Utara, Happy Suryani Harefa karena mengomentari pemecatan Evi Novida Ginting Manik.

Ketua DKPP Muhammad yang memimpin sidang etik itu menjatuhkan sanksi teguran. Happy dinilai tak bijak dalam menggunakan media sosial sebagai penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Happy Suryani Harefa selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad seperti dikutip dari laman resmi dkpp.go.id, Selasa (4/7/2020).

DKPP menyatakan Happy terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 12 huruf a dan huruf e, Pasal 15 huruf b, dan Pasal 19 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dikutip dari salinan putusan, kasus bermula saat Happy mengomentari berita CNNIndonesia.com berjudul “Dipecat Jokowi, Eks Komisioner KPU Evi Novida Gugat ke PTUN”. Happy mengunggah berita tersebut di laman Facebook pribadinya pada Sabtu (18/4).

Happy menambahkan komentar, “Pemecatan yang menurut hemat saya sebuah tragedi, mengingat dalam sejarah tidak pernah terjadi yang namanya pemecatan anggota KPU RI. Pemecatan ini juga mengorbankan satu-satunya komisioner perempuan di KPU RI, dimana menurut saya seharusnya hanya boleh terjadi jika memang memiliki dasar pemecatan yang kuat. Semoga ibu Evi mampu membuktikan di PTUN bahwa proses pemecatan ini memang cacat hukum.”

Unggahan Happy itu pun dilaporkan oleh Kariaman Zebua, seorang pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus pengurus DPD KNPI Kota Gunungsitoli, kepada DKPP. Laporan diproses sebagai perkara 61-PKE-DKPP/VI/2020.

Dalam bagian pertimbangan, DKPP berpendapat seharusnya simpati Happy disampaikan secara personal ke Evi. Sebab jika diungkap ke ranah publik, akan menimbulkan berbagai tafsir.

“Teradu seharusnya berhati-hati dalam mengungkapkan pendapat di media sosial. Frasa cacat hukum terbukti menimbulkan kesan Teradu melakukan framing (membingkai) proses pemecatan cacat hukum sehingga menimbulkan beragam reaksi dan tanggapan masyarakat,” ucap Anggota DKPP Ida Budhiati membacakan pertimbangan putusan.

Pemecatan Evi Novida Ginting Manik juga berawal dari putusan DKPP. Evi dinilai melanggar etik dalam kasus dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.

Putusan tertanggal Rabu (18/3) itu direspons presiden dengan resmi mencopot Evi per Kamis (26/3). Namun pemecatan itu digugat Evi ke PTUN Jakarta.

Lalu, pada Kamis (23/7), PTUN Jakarta membatalkan keputusan pemecatan Evi. PTUN Jakarta juga memerintahkan presiden untuk mengembalikan jabatan Evi seperti semula. Presiden punya waktu hingga Kamis (6/8) untuk mengajukan banding atau menjalankan putusan.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending