Berita
Jika Kasus Corona Naik, PSBB Ketat DKI Bisa Diperpanjang sampai 11 Oktober
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait PSBB ketat di Ibu Kota. PSBB ketat di Jakarta ini bisa diperpanjang hingga 11 Oktober jika kasus Corona masih terus melonjak. Aturan terkait PSBB DKI ini tercantum dalam Kepgub Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Kepgub […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait PSBB ketat di Ibu Kota. PSBB ketat di Jakarta ini bisa diperpanjang hingga 11 Oktober jika kasus Corona masih terus melonjak.
Aturan terkait PSBB DKI ini tercantum dalam Kepgub Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Kepgub itu diteken Anies per 11 September kemarin.
“Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari sampai dengan tanggal 11 Oktober 2020,” demikian isi Kepgub tersebut, seperti dilihat, Senin (14/9/2020).
Seperti diketahui, sejatinya PSBB DKI yang kembali diperketat ini dimulai per 14 sampai 27 September 2020. Namun, jika kasus Corona masih meningkat, maka bisa secara ‘terusan’ PSBB ketat ini dilanjutkan selama dua pekan berikutnya.
Kepgub ini sekaligus menganulir Kepgub 879 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi sehingga dengan dikeluarkannya Kepgub baru ini maka peraturan dalam PSBB Transisi tidak lagi berlaku. Kepgub 959 ini juga mulai berlaku pada 14 September 2020.
Sebelumnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat berlaku mulai 14 September 2020. Anies mengatakan pergub ini nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam penerapan PSBB. Anies menuturkan pengelolaan PSBB di Jakarta diatur dalam tiga pergub.
Dia menegaskan PSBB yang lebih ketat daripada PSBB transisi ini berlaku mulai hari ini. “Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang akan mulai dilaksanakan 14 September,” kata Anies, Minggu (13/9).
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NASIONAL02/10/2026 06:00 WIBPAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
-
JABODETABEK02/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai Jakarta 2 Oktober
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja
-
NASIONAL02/10/2026 09:00 WIBDPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN
-
NASIONAL02/10/2026 10:00 WIBMekeng: Bahlil Harus Naikkan Nilai Tambang RI
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000

















