Berita
Mulai Tahun Depan, Aturan Seragam Satpam Mirip Polisi Berlaku
AKTUALITAS.ID – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan seragam baru satpam berwarna cokelat akan digunakan mulai tahun depan. Awi mengatakan aturan ini akan berlaku secara bertahap. “Setahun setelah peraturan ini, peraturan lama masih berlaku sampai setahun ke depan. Tentunya nanti bertahap kan,” kata Awi di Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, […]
AKTUALITAS.ID – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan seragam baru satpam berwarna cokelat akan digunakan mulai tahun depan. Awi mengatakan aturan ini akan berlaku secara bertahap.
“Setahun setelah peraturan ini, peraturan lama masih berlaku sampai setahun ke depan. Tentunya nanti bertahap kan,” kata Awi di Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Awi menjelaskan, seragam baru satpam akan diterapkan setahun setelah terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Dia menegaskan, nantinya pengadaan seragam itu dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).
“Dan diingatkan ya, ini seragam bukan di Kapolri lho ya, tetapi nanti pengadaannya dari BUJP, karena mereka yang penyedia satpam bukan polisi,” ujar Awi.
Awi menjelaskan, polisi berperan melakukan koordinasi pelatihan dan sertifikasi satpam. Dia memastikan satpam tidak akan bertindak represif.
“Cuma polisi mengoordinasikan terhadap pelaksanaan pelatihannya, sertifikasinya, sehingga nanti setelah lulus dikembalikan ke BUJP. BUJP yang menempatkan ke perusahaan-perusahaan yang sesuai MoU dengan mereka,” jelas Awi.
“Cuma kita lakukan pembinaan agar tugas-tugas kepolisian secara terbatas jelas, ada batas-batasnya, dia tidak boleh represif,” tambahnya.
Diketahui, petugas satpam punya seragam baru. Tiga dari lima jenis seragam satpam berwarna cokelat mirip seragam polisi.
Aturan ini termuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditandatangani Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
-
DUNIA02/05/2026 12:00 WIBSenator AS Ungkap Trump Rancang Serangan ke Iran
-
RIAU02/05/2026 16:00 WIBSindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
-
EKBIS02/05/2026 17:30 WIBBeri Dampak Sosial-Ekonomi, Danantara Evaluasi Beragam Peluang
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 16:30 WIBYan Mandenas dan Kapolda PPT Pantau Pendistribusian dan Cek Kesiapan Stok Beras di Bulog KC Timika
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 23:00 WIBAntusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
-
POLITIK02/05/2026 10:00 WIBPKS: Usulan Yusril Soal Threshold Masuk Akal
-
NASIONAL02/05/2026 18:00 WIBKPAI Minta Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Ciawi
-
POLITIK02/05/2026 18:30 WIBMegawati: Pancasila Harus Jadi Ruh Hukum di Tengah Hiper-Regulasi

















