Berita
Dengan Jaminan, Polisi Pembunuh George Floyd Bebas Bersyarat
Petugas polisi yang dituduh membunuh pria kulit hitam George Floyd dibebaskan dari penjara Minnesota pada dengan jaminan US$1 juta atau sekitar Rp14,7 miliar. Derek Chauvin sebelumnya didakwa dengan tuduhan pembunuhan dan pembunuhan tingkat dua dan tiga. Menurut rekaman yang beredar, Chauvin menekan lututnya ke leher Floyd hingga dia lemas dalam insiden penangkapan Floyd pada Mei […]
Petugas polisi yang dituduh membunuh pria kulit hitam George Floyd dibebaskan dari penjara Minnesota pada dengan jaminan US$1 juta atau sekitar Rp14,7 miliar. Derek Chauvin sebelumnya didakwa dengan tuduhan pembunuhan dan pembunuhan tingkat dua dan tiga.
Menurut rekaman yang beredar, Chauvin menekan lututnya ke leher Floyd hingga dia lemas dalam insiden penangkapan Floyd pada Mei lalu.
Kantor Sheriff County Hennepin pada Rabu (7/10) mengunggah kabar pembebasan bersyarat setelah Chauvin menjalani lebih dari empat bulan penjara, dengan syarat dia tetap berada di Minneapolis hingga proses persidangan.
Baik Chauvin maupun pengacaranya tidak memberikan komentar. Tapi Ben Crump, pengacara keluarga Floyd mengecam pembebasannya.
“Derek Chauvin membukukan jaminan US$1 juta hari ini, (dia) membeli kebebasannya setelah merampok hidup George Floyd,” ujarnya dalam sebuah cuitan di Twitter.
“Pembebasannya dengan jaminan adalah pengingat yang menyakitkan bagi keluarga George bahwa kita masih jauh dari mencapai keadilan,” lanjutnya seperti dikutip dari AFP.
Sejumlah kelompok telah menyerukan aksi protes baru secara daring atas pembebasan Chauvin (44), tapi tidak jelas apakah jumlah yang dihasilkan akan berdampak besar terhadap keputusan pengadilan.
Chauvin, mantan perwira polisi Minneapolis itu dipecat dan akan diadili pada Maret 2021 bersama tiga mantan perwira polisi lainnya yang terlibat atas kematian Floyd. Insiden tersebut memicu gerakan anti-rasisme terbesar di Amerika Serikat sejak 1960-an.
Tiga pelaku lainnya yakni Thomas Lane, Alexander Kueng, dan Tou Thao didakwa karena membantu dan bersekongkol melakukan pembunuhan dan pembunuhan tingkat dua. Ketiganya sudah lebih dulu dibebaskan dengan jaminan.
Kematian Floyd pada 25 Mei menjadi simbol rasisme sistemik dan pelecehan terhadap orang Afrika-Amerika oleh polisi. Kematiannya memicu gelombang aksi protes yang masih berlanjut di bawah slogan “Black Lives Matter”.
Jaksa menyebut kematian itu bermula ketika Floyd diduga bertransaksi menggunakan uang palsu sebesar US$20 atau Rp294 ribu. Pihaknya menyebut insiden itu sebagai hal yang “keji, brutal, dan tidak manusiawi”.
Keempat terdakwa mengatakan keputusan untuk menahan Floyd cukup dibenarkan. Mereka juga merujuk pada bukti koroner obat-obatan yang ditemukan dalam tubuh Floyd yang kemungkinan menjadi penyebab utama kematian.
Semua petugas yang terlibat dipecat satu hari setelah kematian Floyd yang mencerminkan semakin seriusnya kota-kota di AS menerima tuduhan pelecehan oleh polisi.
-
OLAHRAGA06/03/2026 12:30 WIBLens ke Semifinal Piala Prancis, Singkirkan Lyon Lewat Adu Penalti
-
JABODETABEK06/03/2026 17:30 WIBKabar Gembira! Dishub DKI Gelar Mudik Gratis Lebaran 2026 Angkutan Laut
-
JABODETABEK06/03/2026 19:30 WIBPemotor Tewas Disenggol TransJakarta di Bandengan Utara
-
DUNIA06/03/2026 19:00 WIBTrump Isyaratkan Fokus ke Kuba Setelah Perang Iran Selesai
-
EKBIS06/03/2026 22:00 WIBTASPEN Salurkan THR 3,2 Juta Pensiunan Tanpa Potongan
-
NASIONAL06/03/2026 18:00 WIBWakil Ketua DPR Dasco Serukan Persatuan Nasional
-
NASIONAL06/03/2026 16:00 WIBEddy Soeparno: Masa Depan AI Indonesia Bergantung pada Energi Terbarukan
-
PAPUA TENGAH06/03/2026 17:46 WIBKapal KM Jaya Baru Tenggelam di Muara Poumako Mimika

















