Berita
Juru Parkir di Palembang Bunuh Pengamen Saat Pesta Miras
AKTUALITAS.ID – Kesal Sering Dihina, Juru Parkir di Palembang Bunuh Pengamen Saat Pesta Miras Juru parkir bunuh pengamen saat pesta miras. Merdeka.com – Kesal sering dihina, seorang juru parkir bernama M Rahmat alias Bejo (42) membunuh temannya sendiri, Herboy Dexy (34). Motifnya karena tersangka tersinggung sering dihina korban. Pembunuhan terjadi saat keduanya menggelar pesta minuman […]
AKTUALITAS.ID – Kesal Sering Dihina, Juru Parkir di Palembang Bunuh Pengamen Saat Pesta Miras Juru parkir bunuh pengamen saat pesta miras.
Merdeka.com – Kesal sering dihina, seorang juru parkir bernama M Rahmat alias Bejo (42) membunuh temannya sendiri, Herboy Dexy (34). Motifnya karena tersangka tersinggung sering dihina korban.
Pembunuhan terjadi saat keduanya menggelar pesta minuman keras di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Senin (12/10). Pelaku memanfaatkan keadaan dengan mundur ke belakang dan langsung menusuk punggung korban dan tembus ke dada dengan pisau.
Korban tewas di tempat dan pelaku melarikan diri ke rumah saudara iparnya. Tak lama kemudian, polisi meringkus pelaku tanpa perlawanan, Selasa (13/10) dini hari.
Tersangka Rahmat mengaku menaruh dendam dan sakit hati karena sering dihina korban. Warga Cinde, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, itu sengaja membawa pisau di dalam tasnya sebelum bertemu dengan korban.
“Kami minum tuak (miras) sama-sama, waktu dia santai saya tusuk dari belakang. Saya kesal dia selalu menghina saya, dia sering bilang saya sok hebat,” ungkap tersangka Rahmat di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Selasa (13/10).
Dia mengaku baru berkenalan dengan korban yang sehari-hari mengamen di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Palembang sekitar sebulan lalu. Sejak itu, mereka berteman cukup akrab dan sering bercanda.
“Tapi saya tidak terima candaannya, nada-nada menghina,” kata dia.
Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Deni Triana mengatakan, tersangka berdalih tidak mengetahui korban meninggal dunia akibat perbuatannya. Dia berusaha bersembunyi usai kejadian dan berencana kabur ke luar kota agar luput dari kejaran polisi.
“Motifnya karena sakit hati, korban dan tersangka berteman,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan hingga seumur hidup penjara.
-
OASE26/08/2026 05:00 WIBQS Al-Maidah & Al-Jumu’ah Tegaskan Seruan Adzan
-
FOTO26/08/2026 20:45 WIBFOTO: Bank Mandiri Aktifkan Kembali Rekening Botok Pati
-
NUSANTARA26/08/2026 08:30 WIBKabut Asap Tebal, Jalinsum Lampung Nyaris Lumpuh
-
RIAU26/08/2026 11:45 WIBPolda Riau Kirim 60 Ton Bantuan ke NTT
-
POLITIK26/08/2026 07:00 WIBProjo Panik Klarifikasi Video Pemilu 2029
-
JABODETABEK26/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Kembali Buka Rabu
-
JABODETABEK26/08/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Jakarta Tembus 34°C
-
DUNIA26/08/2026 08:00 WIBGeger! Anggota AL AS Saling Tembak di Kapal Induk

















