Berita
DPR Sarankan Kejaksaan Tak Membela Diri Soal Jamuan Jenderal
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyarankan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak membela diri terkait jamuan makan untuk Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Menurutnya, Kejari Jaksel sebaiknya berbenah diri agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di hari mendatang. “Kejari Jaksel tidak usah membela diri […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyarankan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak membela diri terkait jamuan makan untuk Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Menurutnya, Kejari Jaksel sebaiknya berbenah diri agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di hari mendatang.
“Kejari Jaksel tidak usah membela diri terkait soal itu, lebih baik hal-hal yang akan menjadi sorotan publik karena perlakuan istimewa seperti itu tidak usah diulangi saja ke depan,” kata Arsul kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Ia menilai langkah Kajari Jaksel Anang Supriatna menjamu Prasetijo dan Napoleon berlebihan. Sekjen PPP itu pun mendukung Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
“Saya kira sudah tepat kalau Komjak menyelidiki soal ini,” ucapnya.
Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) merekomendasikan Komisi Kejaksaan (Komjak) dan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Lihat juga: Kajari Jaksel Jamu 2 Jenderal Tersangka, MAKI Desak Evaluasi
Menurut Kurnia, tindakan Kajari Jaksel dan jaksa yang menjamu dua jenderal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
“Dalam aturan tersebut dituliskan bahwa Jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil,” ucap dia.
“ICW menekankan agar setiap penegak hukum mengamanatkan asas hukum equality before the law, yakni tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi, berdasarkan dengan jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan,” kata dia.
Sebelumnya, Kajari Jaksel Anang Supriatna menegaskan jamuan yang dilakukan oleh jaksa terhadap Prasetijo dan Napoleon yang berstatus tersangka kasus red notice Djoko Tjandra sudah sesuai prosedur.
Ia menegaskan pemberian makan siang terhadap para saksi dan tersangka yang tengah diperiksa merupakan bagian dari pelayanan publik di Kejari Jakarta Selatan.
-
EKBIS01/09/2026 20:31 WIBJITEX 2026 Siap Digelar di JIEXPO, Hubungkan Jakarta dengan Investor dan Buyer Global
-
DUNIA01/09/2026 21:00 WIB8 Anak Jadi Korban Ledakan Petasan India
-
JABODETABEK02/09/2026 05:30 WIBBMKG Bongkar Prakiraan Cuaca Jakarta 2 September
-
DUNIA02/09/2026 08:00 WIBKapal Perang Turki Diklaim Usir Kapal Israel di Mediterania
-
RIAU02/09/2026 13:15 WIBSiak Tuntas dan Kerumutan Empat Hari Tanpa Titik Api, Karhutla Riau Mulai Terkendali
-
NUSANTARA01/09/2026 23:00 WIBNgeri! Mayat Wanita Ditemukan Terbakar di Pos Ronda
-
JABODETABEK02/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Titik Hari Ini
-
NUSANTARA01/09/2026 22:00 WIBKades di Banyuwangi Tipu Ibu Rp150 Juta dengan Janji Kuliah Dokter
















