Berita
Polisi Tangkap Dua Pemuda Saat Transaksi Narkoba di Gresik
AKTUALITAS.ID – Dua pemuda diringkus petugas Satreskoba Polres Gresik, usai kedapatan berbuat terlarang di depan SPBU Legundi, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Kedua pemuda yang diringkus itu antara lain Adi Wahyu Pamungkas (25) dan Dani Agustiaono (21). Dalam kasus ini sejumlah barang bukti diamankan. Diantaranya, satu bungkus rokok, satu klip plastik berisi 0,28 gram sabu, […]
AKTUALITAS.ID – Dua pemuda diringkus petugas Satreskoba Polres Gresik, usai kedapatan berbuat terlarang di depan SPBU Legundi, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Kedua pemuda yang diringkus itu antara lain Adi Wahyu Pamungkas (25) dan Dani Agustiaono (21). Dalam kasus ini sejumlah barang bukti diamankan. Diantaranya, satu bungkus rokok, satu klip plastik berisi 0,28 gram sabu, satu unit ponsel, dan satu unit motor Honda Beat W 5268 tanpa STNK.
Terungkapnya kasus narkoba ini bermula, saat petugas mendapat informasi ada transaksi narkoba jenis sabu di depan SPBU Krikilan Driyorejo, Gresik. Mendapat informasi itu, Satreskoba Polres Gresik menerjunkan anggotanya di lapangan.
Sewaktu dilakukan penyelidikan, muncul tersangka Adi Wahyu Pamungkas yang saat itu sedang memesan sabu dari rekannya. Tak ingin buruannya kabur, petugas meringkus tersangka tersebut. Dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti.
“Saat kami periksa, tersangka Adi Wahyu Pamungkas mengaku sedang memesan sabu dari rekannya yang bernama Dani Agustiano yang masih satu desa,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heru Kusnanto.
Heru menambahkan, Adi Wahyu dan Dani masih satu jaringan. Karena itu, pihaknya terus mengembangkan kasus ini sebab tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat. “Kasus ini kami kembangkan terus. Pasalnya, ada dugaan jaringan diluar dua tersangka itu ada yang terlibat,” imbuhnya.
Sementara Adi Wahyu Pamungkas yang menjadi tersangka mengaku dirinya memang mendapatkan sabu itu dari Dani Agustiano. “Sabu yang saya beli ini untuk konsumsi sendiri dan dibeli dengan harga paket hemat,” ungkapnya.
Kini kedua tersangka tersebut mendekam di penjara. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [beritajatim]
-
OLAHRAGA23/06/2026 03:00 WIBInggris vs Ghana: Misi Lolos Grup L Piala Dunia 2026
-
FOTO22/06/2026 20:05 WIBFOTO: Pemusnahan Pakaian Bermerk Palsu Senilai Hampir Rp. 1 Miliar
-
POLITIK22/06/2026 20:06 WIBBajak Kader dari Partai Lain, PSI Dinilai Krisis Figur
-
NASIONAL23/06/2026 08:30 WIBKetua BEM FH UBK Ngaku Terima Rp 20 Juta dari Oknum Polisi Jelang Demo
-
OLAHRAGA22/06/2026 22:10 WIBSiaran Piala Dunia 2026 di Korea Utara Tak Tampilkan Laga Tiga Negara Ini
-
POLITIK22/06/2026 20:35 WIBPengamat Sebut Struktur Ketua Harian PSI Bukti Adanya Ketidakseimbangan dalam Manajemen Partai
-
NUSANTARA22/06/2026 23:30 WIBHerman Deru Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Tegaskan Komitmen Maksimalkan Kesejahteraan Masyarakat
-
NASIONAL22/06/2026 22:25 WIBLHKPN Naik Drastis, GERTAK Desak Kejagung Usut Lonjakan Harta Zita Anjani

















