Berita
Pemerintah Korsel Denda Warga Rp1,2 Juta jika Tak Pakai Masker di Tempat Umum
Pemerintah Korea Selatan mulai memberlakukan denda bagi orang-orang yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum. Aturan baru ini berlaku mulai Jumat (13/11). Bagi orang yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 100 ribu won atau sekitar Rp1,2 juta. Mengutip Associated Press, tempat umum yang dimaksud termasuk rumah akit, panti jompo, apotek, kelab malam, bar […]
Pemerintah Korea Selatan mulai memberlakukan denda bagi orang-orang yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.
Aturan baru ini berlaku mulai Jumat (13/11). Bagi orang yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 100 ribu won atau sekitar Rp1,2 juta.
Mengutip Associated Press, tempat umum yang dimaksud termasuk rumah akit, panti jompo, apotek, kelab malam, bar dan karaoke, tempat ibadah, dan sarana olahraga.
Orang juga diharuskan untuk tetap memakai masker ketika berada di restoran dan kafe saat mereka tidak makan atau minum. Fasilitas umum dan pertemuan massal masih dibatasi maksimal 500 orang.
Pemerintah akan mengerahkan pegawai kota untuk memantau penumpang di stasiun bawah tanah dan halte bus di Seoul.
Perdana Menteri Chung Sye-kyun mengatakan, penyebaran virus corona yang kembali meningkat memaksa pemerintah untuk secara serius mempertimbangkan pengetatan jarak sosial lagi.
“Kami bera dalam situasi genting. Warga, serikat pekerja, dan kelompok sipil harap waspada dan membatalkan rencana aksi demonstrasi,” ujar Chung dalam konferensi pers, Jumat.
Korsel sejauh ini dianggap berhasil mengatasi pandemi virus corona tanpa memberlakukan lockdown besar-besaran. Pemerintah Negeri Ginseng mengandalkan tes corona massif, karantina, dan keharusan menggunakan masker sejak awal kemunculan Covid-19.
Namun keberhasilan itu pupus ketika Korsel kembali melaporkan kemunculan kembali 191 kasus corona. Angka ini merupakan lonjakan harian tertinggi dalam 70 hari terakhir.
Data statistik John Hopkins University mencatat Korsel hingga saat ini memiliki 28.133 kasus corona dengan 488 kematian.
-
Jabodetabek21 hours ago
Arus Wisata Menuju Puncak Bogor Mulai Dipadati Pengunjung
-
POLITIK24 hours ago
PDIP Telusuri Penyebar Spanduk Provokatif yang Serang Megawati
-
Ragam23 hours ago
Denny JA Rumuskan 6 Prinsip Emas Spiritualitas di Era AI
-
EkBis23 hours ago
Stasiun Whoosh Karawang Resmi Melayani Penumpang Mulai 24 Desember 2024
-
Ragam19 hours ago
Duka Sepanjang 2024: Mengenang Artis Tanah Air yang Telah Pergi
-
Olahraga22 hours ago
Indonesia vs Filipina Malam Ini: Laga Penentuan Piala AFF 2024
-
EkBis21 hours ago
Sambut Liburan Akhir Tahun, Kolaborasi KAI Properti dan KAI Wisata Resmikan Rail Transit Hotel Jogja
-
Nasional23 hours ago
Kapolri Janji akan Tindak Tegas Bagi Anggota yang Menyalahgunakan Senpi