Connect with us

Berita

Usai Dua Menteri Ditahan KPK, PKS: Jokowi Harus Minta Maaf Kepada Masyarakat

AKTUALITAS.ID – Dalam dua pekan, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menangkap dan menerapkan dua menteri di kabinet Jokowi-Ma’ruf sebagai tersangka kasus korupsi. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan atas peristiwa tersebut Presiden Jokowi harus meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku pembantunya. “Bismillah, dua pekan berturut turut dua menteri jadi tersangka korupsi. Pak @Jokowi sebagai presiden […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Dalam dua pekan, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menangkap dan menerapkan dua menteri di kabinet Jokowi-Ma’ruf sebagai tersangka kasus korupsi. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan atas peristiwa tersebut Presiden Jokowi harus meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku pembantunya.

“Bismillah, dua pekan berturut turut dua menteri jadi tersangka korupsi. Pak @Jokowi sebagai presiden yang mengangkat perlu minta maaf ke publik. Tidak bisa hanya menyatakan dari awal jangan korupsi,” tulis Mardani di akun Twitter @MardaniAliSera yang dikutip, Senin, (7/12/2020).

Anggota DPR RI ini juga mengingatkan, dengan kejadian ini Jokowi harus segera mengevaluasi berbagai kebijakan, terutama kebijakan terkait penanganan COVID-19.

“Pak @Jokowi juga perlu mewaspadai dan mengkaji ulang sejumlah kebijakan penanganan COVID-19. Seperti pemberian imunitas dalam Perppu Nomo1 Tahun 2020 yang memberikan kekebalan hukum kepada para pejabat negara yang membuat dan menjalankan kebijakan pemerintah berdasarkan perppu ini,” ujarnya.

Selain itu, dia meminta Jokowi mau mendengarkan keresahan masyarakat terkait kebijakan yang dikeluarkan. Seperti pemberian imunitas kepada pejabat seperti diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

“Keresahan dan masukan dari masyarakat perlu didengarkan lebih dalam, soal poin-poin imunitas yang dipersoalkan. Seperti biaya yang dikeluarkan tidak dapat dikatakan sebagai kerugian negara, sampai segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu tersebut tidak bisa di gugat,” katanya.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id