JABODETABEK
Warga Jakarta, Jangan Sampai Ketinggalan! Hari Terakhir Dispensasi Perpanjang SIM di SIM Keliling

AKTUALITAS.ID – Kabar gembira sekaligus pengingat penting bagi warga Jakarta! Hari ini, Selasa (15/4/2025), merupakan hari terakhir untuk memanfaatkan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran lalu. Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Jakarta yang tersebar di berbagai lokasi strategis.
Dispensasi ini diberikan bagi pemilik SIM yang kedaluwarsa dalam periode 28 Maret hingga 7 April 2025. Kesempatan emas ini diberikan hingga 19 April 2025, namun perlu diingat bahwa hari ini adalah batas akhir perpanjangan melalui layanan SIM Keliling.
Lewat Hari Ini, Urus SIM Mati Harus ke Satpas!
Jika Anda melewatkan kesempatan hari ini, layanan SIM Keliling Jakarta tidak lagi dapat memproses perpanjangan SIM yang sudah mati. Anda harus langsung mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan penerbitan SIM baru.
Manfaatkan 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Untuk memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta di lima lokasi berikut pada hari ini, Selasa (15/4/2025):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM di SIM Keliling
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan ini, pastikan telah menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- SIM asli yang dilengkapi dengan fotokopi.
- Hasil cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM juga perlu Anda ketahui. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk tarif pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 60.000.
Cara Mudah Perpanjang SIM di SIM Keliling
Proses perpanjangan SIM di SIM Keliling cukup mudah:
- Datang ke lokasi SIM Keliling dan lakukan pendaftaran.
- Isi formulir yang diberikan oleh petugas dengan data diri yang benar.
- Serahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas.
- Tunggu antrean hingga nama Anda dipanggil.
- Setelah dipanggil, Anda akan diarahkan ke dalam kendaraan petugas untuk menjalani tes (jika diperlukan) dan proses foto.
- SIM baru Anda akan segera dicetak.
Selain SIM Keliling, Ada Juga Samsat Keliling!
Selain layanan perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Samsat Keliling Jakarta bagi Anda yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pastikan dokumen kendaraan Anda masih berlaku dan siapkan KTP serta STNK asli untuk memenuhi persyaratan.
Jangan tunda lagi! Segera manfaatkan kesempatan terakhir ini untuk memperpanjang SIM Anda di layanan SIM Keliling Jakarta hari ini. (Mun/Yoke Firmansyah )
-
NASIONAL21/04/2025 06:00 WIB
Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tidak Dicopotnya Menteri Yandri Susanto
-
EKBIS21/04/2025 09:30 WIB
IHSG Buka Pekan di Zona Hijau! Sentimen Domestik dan Global Jadi Penggerak
-
NASIONAL21/04/2025 10:00 WIB
Perpres Kantor Komunikasi Presiden Digugat ke MA: Ada Apa dengan Kewenangan PCO?
-
EKBIS21/04/2025 08:30 WIB
Senin Bahagia! Harga BBM Kompak Turun di Seluruh SPBU RI
-
DUNIA21/04/2025 15:45 WIB
Dunia Berduka: Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun
-
FOTO21/04/2025 08:02 WIB
FOTO: Halalbihalal Menko Muhaimin Iskandar di Kediaman
-
POLITIK21/04/2025 11:00 WIB
Wamentan Sudaryono Temui Jokowi di Solo: Kunjungan Pribadi atau Sinyal Politik?
-
POLITIK21/04/2025 07:00 WIB
PAN Dukung Prabowo di 2029: Siapa yang Bakal Dipinang Jadi Wapres?