NASIONAL
Tak Lagi Aman? KPK Isyaratkan Panggil La Nyalla Usai Geledah Rumahnya di Surabaya
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPD La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Senin (14/4/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur.
KPK pun membuka peluang pemanggilan terhadap La Nyalla untuk dimintai klarifikasi dalam perkara ini.
“Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang untuk diklarifikasi, tentu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Jakarta.
Meski demikian, Tessa belum dapat memastikan waktu atau tanggal kapan La Nyalla akan dipanggil. Hal tersebut, kata dia, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Penggeledahan Masih Berlangsung, Lokasi Lain Belum Diungkap
Selain rumah La Nyalla, Tessa mengungkapkan bahwa KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lainnya. Namun, rincian lokasi masih dirahasiakan karena proses masih berjalan.
“Ada lokasi lain yang digeledah. Tapi belum bisa kami buka ke publik,” katanya.
KPK menegaskan bahwa informasi lebih lengkap mengenai hasil penggeledahan akan disampaikan setelah proses selesai secara menyeluruh.
Kasus Dana Hibah: 21 Tersangka Sudah Ditetapkan
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus penyelewengan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur tahun 2019–2022, yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
KPK mengonfirmasi sejauh ini sudah ada 21 orang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap.
“Dari 17 tersangka pemberi, 15 orang adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara,” ungkap Tessa.
Nama-nama tersangka dan detail peran mereka dalam kasus ini akan diumumkan lebih lanjut ketika penyidikan sudah dianggap cukup. (Mun/Yoke Firmansyah)
-
NASIONAL07/05/2026 14:00 WIBDensus 88 Tangkap 8 Teroris di Poso & Parigi
-
EKBIS07/05/2026 14:38 WIBMenguji Kepastian Hukum: 14 Tahun Perjuangan 18 Investor Condotel, Putusan MA Menang Namun Eksekusi Masih Terhalang
-
RAGAM07/05/2026 13:30 WIBPeneliti Ungkap Bahaya Baru Mikroplastik di Atmosfer
-
RAGAM07/05/2026 15:30 WIBGaji Orang Indonesia Ternyata Masih di Bawah UMP Jakarta
-
OLAHRAGA07/05/2026 17:30 WIBParis Saint-Germain Bakal Bertemu Arsenal di Final Piala Champions 2026
-
DUNIA07/05/2026 15:00 WIBTrump Ancam Iran dengan Serangan Lebih Dahsyat
-
NASIONAL07/05/2026 16:30 WIBHadiri KTT ke-48 ASEAN, Presiden Bertolak ke Filipina
-
OTOTEK07/05/2026 17:00 WIBDalam 48 Hari, Xiaomi SU7 Mencatat Pesanan Hingga 80.000 Unit

















