Berita
Edarkan Sabu-sabu Dirumah, Pasangan Sejoli Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Sepasangan kekasih berinisial MY (46) dan IV (21), ditangkap Polisi lantaran mengedarkan sabu-sabu dari tempat tinggalnya di wilayah Dasan Tereng, Kabupaten Lombok Barat. Ketua Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama berujar, keduanya ditangkap dengan barang bukti sembilan poket sabu-sabu seberat 25,49 gram. “Keduanya kami tangkap ketika sedang melakukan […]

AKTUALITAS.ID – Sepasangan kekasih berinisial MY (46) dan IV (21), ditangkap Polisi lantaran mengedarkan sabu-sabu dari tempat tinggalnya di wilayah Dasan Tereng, Kabupaten Lombok Barat.
Ketua Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama berujar, keduanya ditangkap dengan barang bukti sembilan poket sabu-sabu seberat 25,49 gram.
“Keduanya kami tangkap ketika sedang melakukan transaksi dengan calon pembeli dirumahnya,” ujar Yogi, Kamis (17/12/2020).
Selain itu, empat orang yang berstatus sebagai calon pembeli narkoba turut diamankan petugas.
“Untuk yang empat ini (calon pembeli narkoba) masih sebagai saksi),” ucapnya.
Aksi penangkapan kedua pelaku pada Kamis (17/12) dinihari itu dilaksanakan berkat dukungan informasi masyarakat. Giatnya dilaksanakan bersama Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Mataram.
Dari penangkapannya, polisi turut menyita barang bukti yang menguatkan kedua pelaku sebagai pengedar, antara lain timbangan digital, bundelan klip plastik bening kosong, dan uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp9,65 juta.
“Perangkat alat isap turut kami amankan bersama telepon genggam dan kendaraan roda dua merek Honda CBR hitam milik pelaku,” ujarnya.
MY diketahui sebagai seorang residivis kasus narkotika. Terkait dengan asal-usul barang haram tersebut, lanjutnya, akan dikembangkan oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram.
“Karena wilayah hukumnya masih berada di Polresta Mataram, penanganan lanjutan kami serahkan ke sana,” ucap dia.
Namun demikian, dari barang bukti yang didapatkan petugas, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam
-
JABODETABEK14/03/2025
Jakarta Bebas Banjir? Normalisasi Ciliwung Targetkan Pengurangan Risiko Banjir 40 Persen
-
NASIONAL14/03/2025
Presiden Prabowo Setujui Pembukaan Kembali Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi
-
RAGAM14/03/2025
Sadie Sink Gabung Marvel, Siap Beraksi di “Spider-Man 4”!