Berita
Seorang Pria Nekat Tebas Tangan Pedagang di Jakpus
AKTUALITAS.ID – Sulaiman (38) terpaksa kehilangan tangan kirinya setelah ditebas pria inisial P (30). Peristiwa itu terjadi siang tadi pukul 12.40 Wib di depan Rumah Makan Pondok Kenari 88 Jalan Kenari II, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, mengatakan kejadian ini berawal saat pelaku merasa ditipu oleh korban […]

AKTUALITAS.ID – Sulaiman (38) terpaksa kehilangan tangan kirinya setelah ditebas pria inisial P (30). Peristiwa itu terjadi siang tadi pukul 12.40 Wib di depan Rumah Makan Pondok Kenari 88 Jalan Kenari II, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, mengatakan kejadian ini berawal saat pelaku merasa ditipu oleh korban usai membeli dagangan milik Sulaiman.
“Pelaku datang ke TKP untuk mencari korban karena merasa ditipu. Sebelumnya telah membeli sekun kabel di Pasar Kenari, kemudian pelaku datang menagih untuk mengembalikan uang miliknya tersebut,” kata Heru dalam keterangannya, Selasa (5/1).
Tetapi korban tidak juga mengembalikan uang milik pelaku. Emosi, pelaku mengeluarkan sebilah golok dari dalam tas yang dibawa kemudian mengarahkannya ke tangan kiri korban dan putus.
“Setelah itu pelaku langsung kembali ke motor miliknya bersama dengan saksi Sahril sambil mengatakan ‘orang Palembang saya, siapapun yang melawan akan saya bunuh’,” ujarnya.
Setelah itu, ada warga yang berteriak maling. Saksi Aji Prayugo yang melihat pelaku memegang sebilah golok langsung melapor ke polisi dan oleh unit III Resmob ke Polres Metro Jakarta Pusat berikut barang bukti diamankan.
Saksi lain bercerita, Eman, panggilan korban, sering melakukan penipuan terhadap para konsumen yang akan berbelanja di Pasar Kenari Mas dengan menawarkan sebuah barang.
“Pedagang toko sudah banyak yang resah dengan aksi korban, karena banyak merugikan pedagang dan konsumen,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
“Barang Bukti sebilah golok, satu potong kain milik pelaku dan Visum Et Refertum,” tandasnya.
-
NASIONAL28/09/2025 17:30 WIB
KSAL & Pangkoarmada Tinjau Gladi, TNI AL Pamer Kekuatan Laut di Teluk Jakarta
-
EKBIS28/09/2025 19:32 WIB
AHY Ingatkan Pembangunan Ekonomi Jangan Korbankan Lingkungan
-
EKBIS28/09/2025 21:02 WIB
Zulhas Tutup Dapur MBG Bermasalah, 5.900 Lebih Penerima Jadi Korban Keracunan
-
NASIONAL29/09/2025 10:00 WIB
Menkes Budi: Semua Dapur SPPG Wajib Kantongi Sertifikat Higienis demi Cegah Keracunan MBG
-
EKBIS29/09/2025 08:30 WIB
Perbandingan Harga BBM Pertamina vs Swasta Terbaru September 2025, Siapa Paling Murah?
-
OLAHRAGA28/09/2025 18:00 WIB
80 Atlet Dunia Ikut Kejuaraan Paralayang Internasional di Lombok
-
OLAHRAGA28/09/2025 17:00 WIB
Legenda Persib dan Timnas Indonesia, Henky Timisela Tutup Usia
-
OLAHRAGA28/09/2025 19:00 WIB
Jojo Akhiri Paceklik, Juara Korea Open 2025 dan Bidik Peringkat Dunia