Berita
Mendagri: Jika Ada Klaster Kantor, WFH 100 Persen
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka opsi penerapan kerja di rumah atau work from home (WFH) sepenuhnya jika masih ada klaster penularan Covid-19 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tito mengatakan aturan WFH saat ini adalah 75 persen. Namun ia akan melakukan mengevaluasi penerapan PPKM setiap hari yang dimulai 11-25 Januari 2021. “Kalau […]
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka opsi penerapan kerja di rumah atau work from home (WFH) sepenuhnya jika masih ada klaster penularan Covid-19 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tito mengatakan aturan WFH saat ini adalah 75 persen. Namun ia akan melakukan mengevaluasi penerapan PPKM setiap hari yang dimulai 11-25 Januari 2021.
“Kalau sekarang kan 75 persen working from home. (Kalau) masih terjadi klaster kantor, bisa (WFH) 100 persen,” kata Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Tito mengatakan, hal yang sama bisa diterapkan di bidang lain. Misalnya, jika terjadi klaster di restoran, maka pemerintah akan melarang makan di tempat atau dine in.
Mantan Kapolri itu mengatakan pemerintah berusaha mengurangi interaksi di masyarakat sehingga penularan Covid-19 yang semakin meningkat saat ini bisa ditekan.
“Tujuan kita adalah agar terjadi penurunan kurva. Jangan sampai melebihi kapasitas kesiapan (layanan) kesehatan,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM atau pembatasan kegiatan pada 11 – 25 di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali.
Beberapa aturan yang diperketat adalah kapasitas pekerja di kantor maksimal 25 persen dari normal. Selain itu, pusat perbelanjaan dibuka maksimal hingga 19.00.
Rumah makan juga hanya diperbolehkan melayani pelanggan yang makan di tempat 25 persen dari kapasitas ruangan. Sekolah tatap muka ditiadakan sepenuhnya.
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:15 WIB EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:45 WIB NASIONAL30/10/2025 12:45 WIBCPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang Besar Lolos 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:00 WIB NASIONAL30/10/2025 12:00 WIBPenyegaran Organisasi! Kapolri Jenderal Sigit Lantik 4 Kapolda dan Kadivkum Baru 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:45 WIB EKBIS30/10/2025 11:45 WIBTarif Listrik Oktober 2025 Tetap, Berikut Rinciannya untuk Pelanggan PLN 
- 
																	   NUSANTARA30/10/2025 13:00 WIB NUSANTARA30/10/2025 13:00 WIBPemangku Hak Ulayat se-Kabupaten Dairi Dukung PT Dairi Prima Mineral Beroperasi 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




