Berita
Kepergok Edarkan Narkoba, Remaja 14 Tahun Ditangkap Polres Gresik
AKTUALITAS.ID – Seorang remaja asal Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo YS (14) terpaksa harus merasakan pahit getirnya di penjara karena kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo. Tersangka YS dan rekan-rekannya diringkus tim Satreskoba Polres Gresik di parkiran mini market Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa […]
AKTUALITAS.ID – Seorang remaja asal Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo YS (14) terpaksa harus merasakan pahit getirnya di penjara karena kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo.
Tersangka YS dan rekan-rekannya diringkus tim Satreskoba Polres Gresik di parkiran mini market Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,18 gram dan 20 pil koplo yang disimpan di bungkus rokok. Serta satu unit motor Honda Vario W 4921 VL dan dua unit ponsel.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Herry Kusnanto menuturkan, penangkapan tersangka YS bermula dari informasi masyarakat ada peredaran sabu yang melibatkan satu kelompok.
“Bermula dari penangkapan YS itu kami juga meringkus dua tersangka lainnya yang juga masih satu rekan dengan tersangka,” tuturnya, Minggu (24/01/2021).
Kedua rekan tersangka yang diringkus itu masing-masing MFZ (20) asal Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo dan HIW (17) asal Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Penangkapan ketiga remaja yang masih memiliki masa depan tersebut, menyesakan dada. Pasalnya, di usia yang masih muda seharusnya berpikir positif serta berkarya membangun bangsa. Bukan sebaliknya malah jadi pengedar narkoba.
“Lingkungan keluarga sangat berperan mencegah penyalahgunaan keluarga. Untuk itu, kami menghimbau agar peran tersebut lebih ditingkatkan mengingat bahaya narkoba tidak memandang usia maupun golongan,” ujar Herry Kusnanto.
Kini ketiga remaja milenial itu, meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan. Semua tersangka tersebut juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 1 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak. [beritajatim]
-
POLITIK19/04/2026 14:00 WIBHasto: Kritik Itu Sehat bagi Demokrasi
-
RAGAM19/04/2026 15:30 WIBDiabetes Bisa Dikendalikan dengan Pola Hidup Sehat
-
DUNIA19/04/2026 12:00 WIBMacron Ngamuk Usai Tentara Prancis Tewas di Lebanon
-
EKBIS19/04/2026 09:00 WIBDPR Ingatkan Kenaikan BBM Bisa Picu Efek Domino
-
JABODETABEK19/04/2026 09:30 WIBPolisi Bongkar Praktik Ilegal LPG di Cileungsi
-
NASIONAL19/04/2026 13:00 WIBTNI Tegaskan Operasi di Papua Tak Terkait Kematian Anak
-
EKBIS19/04/2026 11:30 WIBMinggu Ini Emas Antam Bertahan di Level Tertinggi Rp2,884 Juta
-
NUSANTARA19/04/2026 12:32 WIBBocah 7 Tahun Jadi Korban Perkosaan Tetangga

















