Connect with us

Berita

Kepergok Edarkan Narkoba, Remaja 14 Tahun Ditangkap Polres Gresik

AKTUALITAS.ID – Seorang remaja asal Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo YS (14) terpaksa harus merasakan pahit getirnya di penjara karena kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo. Tersangka YS dan rekan-rekannya diringkus tim Satreskoba Polres Gresik di parkiran mini market Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Seorang remaja asal Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo YS (14) terpaksa harus merasakan pahit getirnya di penjara karena kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo.

Tersangka YS dan rekan-rekannya diringkus tim Satreskoba Polres Gresik di parkiran mini market Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,18 gram dan 20 pil koplo yang disimpan di bungkus rokok. Serta satu unit motor Honda Vario W 4921 VL dan dua unit ponsel.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Herry Kusnanto menuturkan, penangkapan tersangka YS bermula dari informasi masyarakat ada peredaran sabu yang melibatkan satu kelompok.

“Bermula dari penangkapan YS itu kami juga meringkus dua tersangka lainnya yang juga masih satu rekan dengan tersangka,” tuturnya, Minggu (24/01/2021).

Kedua rekan tersangka yang diringkus itu masing-masing MFZ (20) asal Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo dan HIW (17) asal Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Penangkapan ketiga remaja yang masih memiliki masa depan tersebut, menyesakan dada. Pasalnya, di usia yang masih muda seharusnya berpikir positif serta berkarya membangun bangsa. Bukan sebaliknya malah jadi pengedar narkoba.

“Lingkungan keluarga sangat berperan mencegah penyalahgunaan keluarga. Untuk itu, kami menghimbau agar peran tersebut lebih ditingkatkan mengingat bahaya narkoba tidak memandang usia maupun golongan,” ujar Herry Kusnanto.

Kini ketiga remaja milenial itu, meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan. Semua tersangka tersebut juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 1 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak. [beritajatim]

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending