Berita
Achmad Djufri Penuhi Unsur dan Bukti, Jaksa Tetap Pada Tuntutan
AKTUALITAS.ID – Sidang dengan nomor perkara No 993/Pid.B/2020/PN.JktTim dengan terdakwa Achmad Djufri atas dugaan pemalsuan akta otentik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda tanggapan Jaksa atas nota pembelaan, Selasa (2/3/2021). Seperti di ketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Achmad Djufri selama 1 Tahun 6 Bulan. Menurut Jaksa, terdakwa terbukti secara sah […]

AKTUALITAS.ID – Sidang dengan nomor perkara No 993/Pid.B/2020/PN.JktTim dengan terdakwa Achmad Djufri atas dugaan pemalsuan akta otentik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda tanggapan Jaksa atas nota pembelaan, Selasa (2/3/2021).
Seperti di ketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Achmad Djufri selama 1 Tahun 6 Bulan.
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1KUHPidana.
Sementara terdakwa melalui kuasa hukum Wardaniman Larosa, dalam nota pembelaanya mengaku yang dilakukan kliennya sudah sesuai prosedur.
Selain itu, kata Wardaniman, sejumlah girik milik Abdul Halim tidak tercatat.
Lanjutnya menurut keterangan sejumlah saksi maupun ahli yang telah dihadirkan ke persidangan menilai tidak ditemukan kerugian ketika tanah di ukur yang berada di Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
“Kesimpulan kami bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah merugikan orang lain dan terdakwa hanya menjalankan tugas.Tidak ada satu orang saksi yang menyebutkan adanya kesalahan,” ungkapnya.
Namun dalam tanggapan atas nota pembelaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tetap pada tuntutannya, pasalnya sudah memenuhi unsur dan bukti.
Dikesempatan yang sama,kuasa hukum terdakwa secara lisan memberikan tanggapan atas Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pihaknya tetap pada nota pembelaan yang sudah dibacakan.
Selain itu, kata kuasa hukum meminta agar terdakwa diberikan hukuman yang seadil-adilnya, karena terdakwa merupakan tulang punggung. [Kiki Budi Hartawan]
-
NASIONAL27/09/2025 12:00 WIB
80% Pelanggaran SOP Jadi Penyebab Keracunan MBG, BGN Akui Kesalahan Internal
-
DUNIA27/09/2025 14:00 WIB
Hamas Buka Suara Bela Serangan 7 Oktober, Sebut sebagai Titik Balik Sejarah Palestina
-
NUSANTARA27/09/2025 16:00 WIB
Gempa di Tanggamus, Sembilan Rumah Rusak
-
DUNIA27/09/2025 18:00 WIB
PBB: Serangan Udara Israel Sasar Gaza Setiap 8-9 Menit
-
RAGAM27/09/2025 14:30 WIB
Akhir Bulan Membawa Berkah, 3 Zodiak Ini Paling Beruntung 27 September 2025
-
JABODETABEK27/09/2025 21:00 WIB
Pelaku Tawuran yang Tewaskan Dua Orang Berhasil Diringkus Polisi
-
OTOTEK27/09/2025 13:30 WIB
WiFi Anda Melambat? Kenali dan Blokir Pengguna Gelap dengan 2 Cara Ampuh Ini
-
JABODETABEK28/09/2025 05:30 WIB
Update Prakiraan Cuaca 28 September 2025: Jabodetabek Berpotensi Hujan