Berita
Achmad Djufri Penuhi Unsur dan Bukti, Jaksa Tetap Pada Tuntutan
AKTUALITAS.ID – Sidang dengan nomor perkara No 993/Pid.B/2020/PN.JktTim dengan terdakwa Achmad Djufri atas dugaan pemalsuan akta otentik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda tanggapan Jaksa atas nota pembelaan, Selasa (2/3/2021). Seperti di ketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Achmad Djufri selama 1 Tahun 6 Bulan. Menurut Jaksa, terdakwa terbukti secara sah […]
AKTUALITAS.ID – Sidang dengan nomor perkara No 993/Pid.B/2020/PN.JktTim dengan terdakwa Achmad Djufri atas dugaan pemalsuan akta otentik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda tanggapan Jaksa atas nota pembelaan, Selasa (2/3/2021).
Seperti di ketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Achmad Djufri selama 1 Tahun 6 Bulan.
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1KUHPidana.
Sementara terdakwa melalui kuasa hukum Wardaniman Larosa, dalam nota pembelaanya mengaku yang dilakukan kliennya sudah sesuai prosedur.
Selain itu, kata Wardaniman, sejumlah girik milik Abdul Halim tidak tercatat.
Lanjutnya menurut keterangan sejumlah saksi maupun ahli yang telah dihadirkan ke persidangan menilai tidak ditemukan kerugian ketika tanah di ukur yang berada di Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
“Kesimpulan kami bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah merugikan orang lain dan terdakwa hanya menjalankan tugas.Tidak ada satu orang saksi yang menyebutkan adanya kesalahan,” ungkapnya.
Namun dalam tanggapan atas nota pembelaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tetap pada tuntutannya, pasalnya sudah memenuhi unsur dan bukti.
Dikesempatan yang sama,kuasa hukum terdakwa secara lisan memberikan tanggapan atas Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pihaknya tetap pada nota pembelaan yang sudah dibacakan.
Selain itu, kata kuasa hukum meminta agar terdakwa diberikan hukuman yang seadil-adilnya, karena terdakwa merupakan tulang punggung. [Kiki Budi Hartawan]
-
RIAU13/10/2026 22:30 WIBWakil Ketua III DPRD Bengkalis Hadiri Paripurna Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak
-
OASE14/10/2026 05:00 WIBInilah Doa Nabi Muhammad SAW agar Hujan Membawa Manfaat
-
JABODETABEK14/10/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Cuaca Cerah di Seluruh Jakarta
-
POLITIK14/10/2026 07:00 WIBGerindra: Prabowo Tak Dipilih untuk Menyenangkan Pengamat
-
NASIONAL14/10/2026 08:00 WIBKemenbud Mulai Pemugaran Yasti Borobudur, Pertama Sejak 1911
-
RIAU13/10/2026 21:30 WIBHendrik Pangaribuan Berharap Pelalawan Makin Maju dan Sejahtera
-
EKBIS14/10/2026 09:30 WIBIHSG Menghijau, Lalu Memerah
-
JABODETABEK13/10/2026 22:00 WIBDicekoki Alkohol, Siswi 14 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan

















