Berita
Wapres Ma’ruf Amin: Wakaf Uang Bisa Dikembangkan Sebagai Investasi
AKTUALITAS.ID – Wakil Presiden, Ma’ruf Amin menyebut, wakaf uang saat ini bisa menjadi sesuatu yang sangat fleksibel dan bisa dikembangkan sebagai investasi ke depan. Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 2002 juga sudah memperbolehkan adanya wakaf uang. Kemudian di dalam Undang-Undang Wakaf tahun 2006 disebutkan wakaf uang bisa masuk menjadi bagian yang bisa diwakafkan, selain […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Presiden, Ma’ruf Amin menyebut, wakaf uang saat ini bisa menjadi sesuatu yang sangat fleksibel dan bisa dikembangkan sebagai investasi ke depan. Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 2002 juga sudah memperbolehkan adanya wakaf uang.
Kemudian di dalam Undang-Undang Wakaf tahun 2006 disebutkan wakaf uang bisa masuk menjadi bagian yang bisa diwakafkan, selain benda bergerak dan tidak bergerak lainnya. Selama ini memang sebagian masyarakat mengenal wakaf dengan 3M saja, yakni Masjid, Madrasah dan Makam. Sementara wakaf bisa juga berasal dari uang, yang sama-sama memiliki potensi besar.
“Jadi dalam wakaf uang ini bisa dijaga nilainya. Wakaf uang itu yang terhimpun bukan duit secara fifsik tapi nilainya. Nilainya yang akan diinvestasikan sebagai portopolio yang kita anggap aman dan menguntungkan,” kata Wapres Ma’ruf dalam acara Katadata Indonesia : Data and Economic Conference 2021, Rabu (24/3/2021).
Wapres Ma’ruf mengatakan, pemerintah sudah memfasilitasi berupa Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk penyaluran dana wakaf. Wakaf nantinya diterima oleh para nadzir yang tersertifikasi, kemudian dikembangkan kepada manajer investasi.
“Karena tidak boleh hilang tetapi menguntungkan, hasilnya dikembalikan kepada nadzir untuk digunakan sesuai dengan niat pemberi wakaf untuk nanti digunakan pendidikan, untuk beasiswa, pengembangan ekonomi masyarakat, itu bisa disalurkan sesuai dengan keinginan pemberi wakaf,” jelasnya.
Dia memahami, memang tugas berat saat ini adalah mengubah paradigma masyarakat untuk bisa menerima pemahaman atas wakaf uang ini. Sebab, wakaf uang ini menjadi masalah yang terbarukan.
“Pekerjaan besar kita mengubah presepsi masyarakat pemahaman masyarakat. Wakaf uang itu bisa dijaga keutuhannya karena uang bukan lagi benda mati seperti dulu tapi dalam bentuk nilai yang berhaga dan bisa dikembangkan,” tukasnya.
-
PAPUA TENGAH24/04/2026 06:00 WIBMeraba Misi Digitalisasi Dukcapil Mimika Menuju Integrasi Satu Data
-
NASIONAL24/04/2026 07:00 WIBKasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK
-
JABODETABEK24/04/2026 06:30 WIBJangan Lupa, Perpanjang SIM di Lokasi Ini
-
PAPUA TENGAH24/04/2026 12:00 WIBDansatgas Tinjau Progres Pembangunan TMMD di Kampung Keakwa
-
NASIONAL24/04/2026 09:30 WIB263 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
-
EKBIS24/04/2026 10:00 WIBBaru Terjadi Sepanjang Sejarah, Stok Beras RI Tembus 5 Juta Ton
-
RAGAM24/04/2026 11:00 WIBHati-hati! Obat Kumur Bisa Menyebabkan Hipertensi
-
OLAHRAGA24/04/2026 11:30 WIBJanice Tjen/Aldila Sutjiadi Melaju ke 16 Besar Madrid Open 2026

















