Berita
Daripada Revisi UU ITE, Pemerintah Prioritas Sahkan RKUHP
AKTUALITAS.ID – Pemerintah RI menyatakan bakal lebih memprioritaskan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ketimbang revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan karena terdapat beberapa pasal pidana dalam UU ITE terkait pidana yang masuk dalam RKUHP. Sehingga, kata Edward, jika RKUHP […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah RI menyatakan bakal lebih memprioritaskan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ketimbang revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan karena terdapat beberapa pasal pidana dalam UU ITE terkait pidana yang masuk dalam RKUHP. Sehingga, kata Edward, jika RKUHP tersebut disahkan tidak perlu lagi dilakukan revisi UU ITE.
“Kan gini, kita dua-duanya jalan. Jaga-jaga kalau KUHP enggak berhasil, tapi kalau KUHP lolos itu enggak jadi (revisi UU ITE). Makanya kita fokus pada KUHP. Jadi kalau dia (RKUHP) disahkan, [pasal pidana dalam] UU ITE enggak berlaku. Jadi diterangkan nanti mana yang dicabut,” kata Edward kepada wartawan di Kemenkumham, Jumat (9/4/2021).
Edward mengatakan pasal-pasal tentang aturan pidana yang ada di dalam UU ITE jadi tak berlaku jika RKUHP disahkan. Dalam RKUHP akan ada ketentuan pencabutan pasal-pasal UU ITE.
“Semua pasal-pasal pidana di ITE itu dicabut, masukan ke dalam KUHP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edward menyebut sanksi pidana terkait ITE di dalam RKUHP juga lebih rendah ketimbang yang tertuang dalam UU ITE saat ini. Menurutnya, masyarakat seharusnya senang dengan hal tersebut.
“Di UU ITE ancaman maksimum 6 tahun, di RKUHP itu maksimum 18 bulan. Jadi, kalau dia penghinaan tanpa melalui elektronik 9 bulan, pake itu (sarana elektronik) 18 bulan,” katanya.
Meskipun demikian, Edward mengatakan sampai saat ini tim kajian revisi ITE masih bekerja. Ada dua tim kajian yang dibentuk pemerintah. Pertama terkait perlu atau tidaknya revisi UU ITE dan kedua tim pembentuk pedoman UU ITE.
“Jadi harus ada pedoman karena harus ada parameter yang sama. Jangan sampe penanganan di daerah-daerah itu berbeda. Bikin revisi itu kan enggak sebentar,” ujarnya.
Sebelumnya, baik RKUHP atau UU ITE mendapat penolakan di masyarakat. Koalisi masyarakat sipil menuntut pemerintah untuk merevisi UU ITE dan menghapus pasal-pasal bermasalah. Pasal-pasal itu di antaranya pasal 27 , 28, dan pasal 29.
Sedangkan RKUH juga dianggap bermasalah karena memuat pasal-pasal bermasalah. Pasal-pasal itu terkait korupsi, penghinaan presiden, makar, penghinaan bendera, alat kontrasepsi, aborsi, gelandangan, zina dan kohabitasi, dan pencabulan.
Pemerintah ingin RKUHP disahkan pada tahun ini. Pemerintah dan DPR pun sepakat sudah tak ada pasal bermasalah dalam RKUHP yang batal disahkan pada 2019 lalu.
-
RIAU10/04/2026 07:00 WIBDiduga Dibunuh, Sorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bengkalis
-
JABODETABEK10/04/2026 06:00 WIBSIM Keliling Jumat di Lima Lokasi Jakarta
-
OLAHRAGA10/04/2026 08:00 WIBPiala Dunia 2026, Bakal Dipimpin 52 Wasit Utama
-
RAGAM10/04/2026 10:30 WIBMinum Kopi Telur Khas Vietnam, Ini Dampak Yang Timbul
-
RIAU10/04/2026 12:00 WIBBongkar Dua Aksi Sekaligus, Soliditas Sinergi Personel Lanud RSN–Avsec Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu
-
FOTO10/04/2026 18:35 WIBFOTO: Momen Pesawat Kepresidenan Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle
-
OTOTEK10/04/2026 11:30 WIBIni Bedanya Biaya Penggunaan Mobil Listrik dan Konvensional
-
OLAHRAGA10/04/2026 13:00 WIBIPSI: Mayoritas Anggota Inginkan Prabowo Jadi Ketua Umum

















