Berita
Diduga Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK soal Kasus Tanjungbalai
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Laporan dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko serta dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. “Kejadian seperti […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
Laporan dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko serta dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko kepada wartawan melalui pesan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Koko, sapaan akrabnya, mengaku prihatin terhadap kasus dugaan korupsi di Tanjungbalai yang menyeret penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Ia pun menyesalkan Lili yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam laporannya, Koko mencatat dua pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Lili. Pertama, terkait dugaan Lili yang menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus M. Syahrial.
“Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS [Lili Pintauli Siregar] diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran etik kedua yakni Lili diduga menekan M. Syahrial guna membantu penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
“Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” kata Koko.
Sementara, Rizka Anungnata bersedia sebagai saksi karena memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. Rizka diketahui merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik yang menangani kasus Tanjungbalai.
Saat ini, ia dinonaktifkan karena dinilai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.
“Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS,” kata Rizka.
Lebih lanjut, Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas KPK berani memproses laporan dugaan pelanggaran etik Lili dan mengumumkannya kepada publik.
“Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,” kata Novel.
-
DUNIA21/03/2026 00:00 WIBIran Izinkan Tiga Negara ini Melintasi Selat Hormuz
-
NUSANTARA20/03/2026 13:30 WIBPuncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Sudah Terlewati
-
NASIONAL20/03/2026 20:00 WIBMuhammadiyah Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan Lebaran
-
RAGAM20/03/2026 14:00 WIBWijaya 80 dan Sal Priadi Rilis Single “Bulan Bintang-Garis Menyilang”
-
NUSANTARA20/03/2026 15:30 WIBLedakan Petasan Mengakibatkan Satu Orang Tewas di Semarang
-
NASIONAL20/03/2026 14:30 WIBKPK Fasilitasi 67 Tahanan untuk Salat Idul Fitri
-
NASIONAL20/03/2026 22:00 WIBKompolnas Kawal Ketat Transparansi Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
JABODETABEK20/03/2026 20:30 WIBSalah Naik Motor, Pria Mabuk Diamuk Warga di Bogor

















