Berita
ESDM Pastikan Tambang Emas di Sangihe Tak Menyalahi Aturan
AKTUALITAS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tambang emas di Kepulauan Sangihe tak menyalahi aturan. Tak hanya itu, kegiatan penambangan di daerah itu juga sudah mendapat restu dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Izin penambangan emas di Kepulauan Sangihe belakangan ini menjadi sorotan. Itu muncul usai Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong yang […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tambang emas di Kepulauan Sangihe tak menyalahi aturan. Tak hanya itu, kegiatan penambangan di daerah itu juga sudah mendapat restu dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Izin penambangan emas di Kepulauan Sangihe belakangan ini menjadi sorotan. Itu muncul usai Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong yang menjadi salah satu tokoh penolak penambangan emas itu meninggal secara mendadak di pesawat beberapa waktu lalu.
Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo menyebut surat yang dikeluarkan Menteri ESDM nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 pada Januari 2021 lalu sudah sesuai dengan izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Izin lingkungan pun diberikan Pemda Sulut usai mendapat rekomendasi Pemerintah Kabupaten Sangihe.
“Sudah [mendapat izin dari Gubernur Sulut]. Izin TMS itu sudah sesuai dengan ketentuan,” bebernya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (12/6).
Di kesempatan sama, ia juga mengatakan bahwa izin dikeluarkan dengan kontrak karya seluas 42 ribu hektare. Namun, izin tambang hanya diberikan seluas 65 hektare saja. Sehingga, ia menyebut, penambangan tidak menyalahi aturan.
“Kegiatan tambang itu hanya sekitar 65 hektare dari total 42 ribu hektare luas kontrak karya,” imbuhnya.
Ia juga membenarkan pihaknya menerima surat penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) dari Helmud Hontong pada 28 April 2021 lalu.
Namun pihaknya belum dapat menjawab penolakan apalagi membatalkan izin tambang TMS karena itu semua tidak menyalahi aturan.
“Betul [sudah menerima surat]. Rincinya akan kami sampaikan lewat rilis resmi,” ujarnya.
-
NASIONAL11/07/2026 15:00 WIBRudi Margono Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
-
NUSANTARA11/07/2026 12:30 WIBEmbun Beku Lumpuhkan Pertanian Dieng
-
NASIONAL11/07/2026 17:30 WIBPimpin Jampidsus, Segini Harta Kekayaan Rudi Margono
-
NASIONAL11/07/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: SRUK Tak Cukup Tanpa Regulasi Kuat
-
NASIONAL11/07/2026 16:00 WIBDari Magetan ke Puncak Karir, InI Perjalanan Rudi Margono di Kejaksaan
-
POLITIK11/07/2026 11:00 WIBDPR Pastikan Seleksi KPU-Bawaslu Pakai UU Lama
-
NUSANTARA11/07/2026 14:30 WIBDaftar Lengkap Wilayah yang Berpotensi Diterjang Rob
-
NASIONAL11/07/2026 10:00 WIBAmnesty Pertanyakan Dasar Pengerahan TNI Jaga Rumah Jampidsus

















