Berita
ESDM Pastikan Tambang Emas di Sangihe Tak Menyalahi Aturan
AKTUALITAS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tambang emas di Kepulauan Sangihe tak menyalahi aturan. Tak hanya itu, kegiatan penambangan di daerah itu juga sudah mendapat restu dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Izin penambangan emas di Kepulauan Sangihe belakangan ini menjadi sorotan. Itu muncul usai Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong yang […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tambang emas di Kepulauan Sangihe tak menyalahi aturan. Tak hanya itu, kegiatan penambangan di daerah itu juga sudah mendapat restu dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Izin penambangan emas di Kepulauan Sangihe belakangan ini menjadi sorotan. Itu muncul usai Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong yang menjadi salah satu tokoh penolak penambangan emas itu meninggal secara mendadak di pesawat beberapa waktu lalu.
Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo menyebut surat yang dikeluarkan Menteri ESDM nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 pada Januari 2021 lalu sudah sesuai dengan izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Izin lingkungan pun diberikan Pemda Sulut usai mendapat rekomendasi Pemerintah Kabupaten Sangihe.
“Sudah [mendapat izin dari Gubernur Sulut]. Izin TMS itu sudah sesuai dengan ketentuan,” bebernya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (12/6).
Di kesempatan sama, ia juga mengatakan bahwa izin dikeluarkan dengan kontrak karya seluas 42 ribu hektare. Namun, izin tambang hanya diberikan seluas 65 hektare saja. Sehingga, ia menyebut, penambangan tidak menyalahi aturan.
“Kegiatan tambang itu hanya sekitar 65 hektare dari total 42 ribu hektare luas kontrak karya,” imbuhnya.
Ia juga membenarkan pihaknya menerima surat penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) dari Helmud Hontong pada 28 April 2021 lalu.
Namun pihaknya belum dapat menjawab penolakan apalagi membatalkan izin tambang TMS karena itu semua tidak menyalahi aturan.
“Betul [sudah menerima surat]. Rincinya akan kami sampaikan lewat rilis resmi,” ujarnya.
-
NASIONAL26/05/2026 10:00 WIBGolkar Minta Negara Hadir untuk Selamatkan Guru Honorer
-
JABODETABEK26/05/2026 07:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Titik Hari Ini
-
POLITIK26/05/2026 14:00 WIBGKSR Desak Hapus Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu
-
EKBIS26/05/2026 16:00 WIBIni Alasan Pemerintah Tutup Puluhan Gerai Indomaret dan Alfamart
-
RIAU26/05/2026 12:30 WIBModus Baru Kejahatan Siber, Polda Riau Ringkus Pembuat Website Bank Palsu
-
PAPUA TENGAH26/05/2026 13:30 WIBDinkes Mimika Evaluasi Promkes dan Microsite, Diikuti 26 Puskesmas
-
NUSANTARA26/05/2026 06:30 WIBPendaki di Maros Tewas Disambar Petir di Puncak Gunung Monrolo Maros
-
NASIONAL26/05/2026 19:30 WIBPakai APBN, Segini Anggaran untuk Kurban Prabowo

















