Berita
SK Pemecatan yang Dikeluarkan Sofyan Djalil, Dibatalkan PTUN Jakarta
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Coruption Investigation Committee (CIC) R Bambang SS mengapresiasi putusan yang ditetapkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Kamis (24/6/2021) terkait penjatuhan hukuman disiplin yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepalala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Sofyan Djalil beberapa waktu lalu. “Saya sangat mengapresisi putusan tersebut,” ujarnya kepada wartawan. Menurutnya, dengan […]

AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Coruption Investigation Committee (CIC) R Bambang SS mengapresiasi putusan yang ditetapkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Kamis (24/6/2021) terkait penjatuhan hukuman disiplin yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepalala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Sofyan Djalil beberapa waktu lalu.
“Saya sangat mengapresisi putusan tersebut,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, dengan adanya putusan pembatalan SK Menteri tersebut telah menunjukkan adanya wibawa pengadilan (PTUN) dalam memutuskan suatu perkara dengan jelas dan bebas dari intervensi.
“Dengan putusan yang dikeluarkan oleh PTUN, otomatis pengadilan memerintahkan kepada Menteri ATR/BPN agar mencabut SK yang pernah diterbitkannya tersebut,”katanya.
Dirinya menjelaskan, dengan putusan PTUN ini, pengadilan telah menunjukkan Jaya dalam menjalankan tugasnya telah sesuai aturan dan benar adanya.
“Pak Jaya ini merupakan korban dari pertarungan gajah lawan gajah,” jelasnya.
Saat menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, lanjutnya, Jaya pernah membatalkan sertifikat tanah di daerah Cakung Barat atas nama PT Salve Veritate (Benny Simon Tabalujan). Belakangan, tanah seluas 7,7 hektare terjadi persengketaan.
“Justru, yang dilakukan Pak Jaya untuk adanya kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah,” lanjutnya.
Dirinya menilai, pihak- pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut dan kini bersengketa, sebenarnya tidak ada hubungan dengan pembatalan sertifikat yang pernah dikeluarkan oleh Jaya.
“Sebenarnya, tanah tersebut tidak jelas pemiliknya. Dengan adanya pembatalan sertifikat, memberi kepastian terhadap pihak yang
diakui oleh putusan pengadilan,” pungkasnya.
Putusan PTUN Jakarta tersebut telah ditayangkan dalam monitor Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN dengan nomor perkara 9/G/2021/PTUN.JKT yang berbunyi;
“Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 420 /SK-KP.06/X/2020 Tanggal 27 Oktober 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, atas nama Jaya, SH, MH,” demikian yang tertulis dalam monitor SIPP PTUN. [Kiki Budi Hartawan]
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
NASIONAL14/03/2025
Ahok ‘Kaget’: Kejagung Punya Data Lebih Banyak Soal Korupsi Pertamina
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO:Â Komisi I DPR Rapat dengan Panglima dan Kepala Staf Bahas RUU TNI
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam