Berita
Anies: Warga DKI Pelanggar PPKM Bisa Masuk Daftar Hitam
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengunjung tempat usaha yang melanggar aturan PPKM bisa masuk daftar hitam (blacklist). Nantinya, pengunjung jadi sulit untuk mengunjungi tempat umum lain karena telah terlibat dalam pelanggaran protokol kesehatan. “Kalau Anda berada di tempat yang sudah melakukan pelanggaran, sebelum ke luar Anda di-scan lalu masuk dalam blacklist, orangnya […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengunjung tempat usaha yang melanggar aturan PPKM bisa masuk daftar hitam (blacklist). Nantinya, pengunjung jadi sulit untuk mengunjungi tempat umum lain karena telah terlibat dalam pelanggaran protokol kesehatan.
“Kalau Anda berada di tempat yang sudah melakukan pelanggaran, sebelum ke luar Anda di-scan lalu masuk dalam blacklist, orangnya tidak bisa pergi ke mana-mana nanti, karena ke mana pun Anda pergi Anda akan ditolak,” kata Anies Baswedan di Jakarta, Rabu(8/9/2021).
Anies menyebut saat ini teknologi untuk melakukan pengawasan tersebut sedang disiapkan. Dengan begitu, para pelanggar tidak bisa bebas pergi dan akhirnya berada di rumah.
“Sama seperti Anda masuk mal, kalau masuk mal begitu di-scan, kalau positif (Covid-19) tidak bisa masuk. Nanti bukan positif (karena) tes, tapi positif sudah melanggar, berada di tempat yang di situ melakukan pelanggar,” katanya.
Anies belum memberikan detail rencana tersebut bakal diterapkan. Dia hanya mengingatkan kepada masyarakat untuk ikut berperan dalam mematuhi protokol kesehatan di tempat umum.
“Kalau Anda melihat suatu tempat itu melanggar, Anda keluar saja, daripada nanti ikut kena sanksi. Sanksinya apa? Di rumah saja, belajar disiplin, jangan pergi-pergi,” katanya.
Lihat Juga :
Respons Kapolda dan Pangdam Jaya, Luhut Minta Tutup Holywings
Rencana Anies itu muncul usai terjadi pelanggaran berulang yang dilakukan restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan. Restoran tersebut berulang kali melanggar PPKM hingga kemudian dilarang dibuka selama PPKM.
Pengelola juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta setelah tiga kali melakukan pelanggaran selama PPKM di Jakarta.
-
POLITIK29/08/2026 10:00 WIBHaikal Hasan: Klarifikasi Budi Arie Tak Bisa Diterima
-
JABODETABEK29/08/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Cerah Total 29 Agustus
-
OASE29/08/2026 05:00 WIBNabi Idris Disebut Langsung di Al-Qur’an
-
NASIONAL29/08/2026 06:00 WIBBGN Pastikan Dapur 3T Tetap Jalan Meski Anggaran Dipangkas
-
JABODETABEK29/08/2026 07:30 WIBAnak 6 Tahun Meregang Nyawa Kesetrum di Area Minimarket Depok
-
RIAU29/08/2026 12:30 WIBPolda Riau Awasi Area Bekas Kebakaran Hutan dan Lahan
-
NASIONAL29/08/2026 07:00 WIBMegawati Desak Dewan Keamanan PBB Dirombak
-
NASIONAL29/08/2026 09:00 WIBGus Yahya Pede LPJ Tak Akan Ditolak

















