Berita
Ini Alasannya Ratna Sarumpaet Dinilai tak Perlu Dipenjara
Usia menjadi alasan kuat mengapa Ratna tak perlu dipenjara atas tindakannya
AKTUALITAS.ID – Psikologi forensik, Reza Indragiri menilai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tak perlu dipenjara. Usia menjadi alasan kuat mengapa Ratna tak perlu dipenjara atas tindakannya.
“Alasan sentimentil kemanusiaan tentang kondisi napi manula, bukan merupakan unsur tunggal yang relevan untuk dipertimbangkan,” ujar Reza lewat keterangan tertulisnya, Kamis (11/7).
Ia membandingkan dengan hal yang terjadi di Amerika Serikat, di mana narapidana manula membutuhkan biaya hidup yang lebih besar. Ketimbang narapidana non-manula yang lebih hemat tiga kali lipat.
“Amerika Serikat, biaya yang negara keluarkan untuk tahanan atau napi manula adalah 72 ribu dolar. Itu setara dengan biaya 3 napi non-manula,” ujar Reza.
Selain itu, narapidana manula memiliki persentase yang sangat kecil untuk kembali melakukan kejahatan. Berbeda dengan narapidana non-manula yang memiliki persentase untuk kembali melakukan kejahatan jika telah bebas.
“Napi berusia lebih dari 55 hingga 59 tahun, pengulangan aksi kejahatan dilakukan hanya oleh dua persen dari keseluruhan napi. Usia 60 tahun dan seterusnya, residivisme nol persen,” ujar Reza.
Dia mengatakan di samping memboroskan anggaran negara, pemenjaraan terhadap manula juga tak mengusik keamanan masyarakat. Untuk diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Ratna Sarumpaet dua tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Hakim menyatakan, Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Khususnya mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan

















