Berita
Ini Alasannya Ratna Sarumpaet Dinilai tak Perlu Dipenjara
Usia menjadi alasan kuat mengapa Ratna tak perlu dipenjara atas tindakannya
AKTUALITAS.ID – Psikologi forensik, Reza Indragiri menilai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tak perlu dipenjara. Usia menjadi alasan kuat mengapa Ratna tak perlu dipenjara atas tindakannya.
“Alasan sentimentil kemanusiaan tentang kondisi napi manula, bukan merupakan unsur tunggal yang relevan untuk dipertimbangkan,” ujar Reza lewat keterangan tertulisnya, Kamis (11/7).
Ia membandingkan dengan hal yang terjadi di Amerika Serikat, di mana narapidana manula membutuhkan biaya hidup yang lebih besar. Ketimbang narapidana non-manula yang lebih hemat tiga kali lipat.
“Amerika Serikat, biaya yang negara keluarkan untuk tahanan atau napi manula adalah 72 ribu dolar. Itu setara dengan biaya 3 napi non-manula,” ujar Reza.
Selain itu, narapidana manula memiliki persentase yang sangat kecil untuk kembali melakukan kejahatan. Berbeda dengan narapidana non-manula yang memiliki persentase untuk kembali melakukan kejahatan jika telah bebas.
“Napi berusia lebih dari 55 hingga 59 tahun, pengulangan aksi kejahatan dilakukan hanya oleh dua persen dari keseluruhan napi. Usia 60 tahun dan seterusnya, residivisme nol persen,” ujar Reza.
Dia mengatakan di samping memboroskan anggaran negara, pemenjaraan terhadap manula juga tak mengusik keamanan masyarakat. Untuk diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Ratna Sarumpaet dua tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Hakim menyatakan, Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Khususnya mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
-
JABODETABEK03/05/2026 09:30 WIBBocah Cipondoh Diduga Dilecehkan Usai Dicekoki Miras
-
EKBIS03/05/2026 11:30 WIBEmas Antam Bertahan Rp 2,796 Juta per Gram
-
OTOTEK03/05/2026 10:30 WIBMerasa Diintai Google? Ikuti Cara Ini Biar Langsung Aman
-
PAPUA TENGAH03/05/2026 20:00 WIBDanrem 173/Praja Vira Braja Tinjau Kesiapan Wilayah Teritorial di Makodim 1714/PJ
-
PAPUA TENGAH03/05/2026 16:00 WIBPolisi Buru Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika
-
NASIONAL03/05/2026 11:00 WIBAmien Rais Tantang Bukti ke Pengadilan Usai Dituding Fitnah Teddy
-
NASIONAL03/05/2026 14:00 WIBEnam Poros Kekuatan Siap Bentrok di Muktamar NU
-
NASIONAL03/05/2026 10:00 WIBMegawati Pertanyakan Sidang Militer Kasus Andrie Yunus

















