Mulai Januari, Singapura Larang Warga Belum Vaksin Covid-19 WFO


Ilustrasi:, Foto: Ist

Singapura mulai melarang penduduk yang belum vaksinasi Covid-19 bekerja dari kantor atau work from office (WFO) tahun depan meskipun memiliki hasil negatif tes virus corona.

Aturan baru yang kian mengisolasi warga belum divaksin ini mulai berlaku pada 15 Januari 2022.

“Menyusul peninjauan dan diskusi dengan ketiga pihak, kami telah memutuskan menghapus aturan tes Covid-19 sebelum kegiatan (PET) bagi orang yang belum divaksinasi sebagai syarat kembali ke tempat kerja mulai 15 Januari 2022,” bunyi pernyataan resmi Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) pada Senin (27/12).

MOH menuturkan para pekerja yang baru divaksinasi satu dosis akan diberi waktu hingga 31 Januari untuk menuntaskan dosis kedua mereka.

Selama masa tunggu itu, mereka bisa memasuki tempat kerja dengan hasil tes negatif Covid-19.

Semula, MOH mengizinkan pekerja yang belum vaksin dengan hasil tes negatif Covid-19 kembali bekerja. Namun, pemerintah semakin memperketat pembatasan Covid-19 dan mendorong vaksinasi menyusul penyebaran varian Omicron yang tengah menjadi perhatian dunia.

“Perubahan ini akan membantu melindungi individu yang tidak divaksinasi dan menciptakan tempat kerja yang lebih aman bagi semua orang,” tambah MOH seperti dikutip Channel NewsAsia.

Vaksinasi juga menjadi syarat persetujuan atau pemberian izin jangka panjang baru, izin kerja, serta penduduk permanen mulai 1 Februari 2022, kata MOH.

Selain itu, vaksinasi juga diperlukan untuk memperbarui izin kerja yang ada.

MOH mengatakan, para perushaan pemegang izin kerja pun akan diminta untuk membuat pernyataan bahwa pegawai mereka divaksinasi penuh saat tiba di Singapura.

Pemegang paspor juga harus memverifikasi sertifikat mereka dengan mengunggah ke sistem Portal Pemeriksaan Vaksinasi Otoritas dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura.

Mereka yang tak punya sertifikat digital harus menunjukkan sertifikat sebelum terbang ke Singapura kepada petugas maskapai penerbangan, operator feri, atau di pos pemeriksaan.

Pengunjung yang tak bisa menunjukkan syarat dokumen kesehatan akan ditolak naik atau masuk ke Singapura.

Setelah tiba di Singapura, para pekerja ini harus memperbarui catatan vaksinasi mereka di National Immunization Registry (NIR). Mereka akan diberikan waktu 30 hari usai kedatangan untuk menjalani dan menunjukkan hasil tes positif Covid-19 di Klinik Kesiapsiagaan Kesehatan Masyarakat.

Jika hasil tes negatif, mereka akan diminta untuk menyelesaikan ketentuan vaksinasi lengkap di Singapura atau menghadapi pencabutan izin, kata MOH.

Bagi yang berusia di bawah 12 tahun akan dibebaskan dari ketentuan vaksinasi ini, sedangkan mereka yang berusia 12 hingga di bawah 18 tahun harus membuat pernyataan menyelesaikan ketentuan vaksinasi Covid-19 lengkap setibanya Singapura.

Pemegang izin yang secara medis tidak memenuhi syarat vaksinasi harus menyerahkan memo dokter pada saat mengajukan dan menjalani pemeriksaan medis di Singapura.

Untuk permohonan izin tinggal permanen baru (PR), izin kunjungan jangka panjang (LTVP), dan kartu pelajar (STP), status vaksinasi pemohon akan diverifikasi selama proses penerbitan izin. Catatan vaksinasi mereka juga harus diperbarui di NIR.

Mereka yang tidak terdaftar di NIR harus menyelesaikan ketentuan vaksinasi lengkap di Singapura untuk memenuhi persyaratan vaksinasi sebelum mereka dapat diberikan PR atau izin jangka panjang.