RILEKS
Sikap yang Benar Ketika Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
AKTUALITAS.ID – Lagu Indonesia Raya dikumandangkan dalam acara pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (22/09/2018) malam.
Saat itu lagu kebangsaan tersebut diperdengarkan Presiden Joko Widodo memperlihatkan sikap hormat. Namun sikap Jokowi berbeda dengan orang lain yang hadir dalam acara tersebut.
Baik Ma’ruf Amin, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, dan para komisioner KPU yang hadir dalam acara tersebut hanya berdiri selama lagu itu diperdengarkan. Kemudian bagaimana sebenarnya cara bersikap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan?
Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur bagaimana sikap saat Indonesia Raya diperdengarkan.
Pasal 62 regulasi tersebut berbunyi:
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Namun, sikap hormat yang dimaksud aturan ini berbeda dengan sikap hormat saat bendera Merah Putih sedang dikibarkan. Dalam penjelasan pasal 62 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 disebutkan sikap hormat saat Indonesia Raya diperdengarkan adalah berdiri tegak.
Sementara pemberian sikap hormat tanpa kata berdiri tegak juga diatur dalam regulasi ini. Pasal 15 aturan itu mengatur sikap hormat diberikan saat penaikan dan penurunan bendera Merah Putih. Dalam prosesi itu disebutkan ada pengiringan dengan lagu Indonesia Raya.
Ayat 1. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
Ayat 2. Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.(Ssiperubahancom)
-
NASIONAL20/11/2025 20:00 WIBRUU Penyesuaian Pidana Bakal Rampung, Hukuman Mati hingga Denda Dirombak Ikuti KUHP Baru
-
EKBIS20/11/2025 23:00 WIBMentan Targetkan RI Swasembada Beras 31 Desember 2025, Pabrik Pakan Rakyat Siap Dibangun
-
RIAU20/11/2025 17:15 WIBKasus Bocah SD Salah Sunat, Polres Pelalawan Tetapkan Bidan Desa Tersangka
-
RAGAM21/11/2025 01:00 WIBRaisa Raih AMI Awards 2025, Ungkap Rasa Haru hingga Kirim Dukungan untuk Pejuang Kanker
-
JABODETABEK21/11/2025 06:30 WIBLokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat
-
EKBIS20/11/2025 16:00 WIBCek Stok Pangan Jelang Nataru, Mendag Tinjau Pasar Cihapit
-
JABODETABEK20/11/2025 16:30 WIBBerusia 100 Tahun Lebih, Sebuah Pohon Tumbang di Terpa Angin Kencang di Jaksel
-
NASIONAL20/11/2025 17:30 WIBKUHAP Baru: Perketat Syarat Penahanan dan Lebih Objektif

















