Berita
Terkait Tuntutan Kades, Bupati Trenggalek: Yang Utama Menjaga Amanah
AKTUALITAS.ID – Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin mengatakan, masa jabatan seorang Kepala Desa merupakan amanah yang harus dijaga tanpa melihat berapa lama masa jabatan yang diembannya.
Hal terebut disampaikannya terkait tuntutan para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
“Bagi saya yang paling penting, mau itu jabatannya enam tahun, ataupun sembilan tahun, yang paling utama adalah mau dan siap menjaga amanah serta bekerja sebaik-baiknya,” ungkap Mochammad Nur Arifin kepada aktualitas.id, Sabtu (21/1/2023).
Terkait masa jabatan Kades, menurut Nur Arifin, akan ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Keputusan soal masa jabatan adanya di pusat,” ujarnya.
Saat ini, Nur Arifin mengharapkan Pemerintah Desa dan Pemkab Trenggalek tetap menjalin kerjasama dan hubungan baik yang sudah terjalin.
“Hubungan itu sudah terjalin sejak saya menjabat sebagai wakil bupati Trenggalek,” bebernya.
Selain itu, Nur Arifin juga berharap Kepala Desa tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Semoga segala ikhtiar para kepala desa, diimbangi dengan pelayanan yang baik di masyarakat. Yang semestinya senang itu bukan pemegang jabatan (kepala desa). Tapi yang semestinya senang itu adalah masyarakat yang dilayaninya, ” pungkasnya. [HRB/Ali]
-
NASIONAL07/08/2026 06:00 WIBAmnesty Desak MBG Dihentikan Usai Dugaan Keracunan Massal
-
FOTO07/08/2026 18:45 WIBFOTO: Bawaslu Teken Kerjasama dengan Pemuda LIRA Perkuat Pengawasan Pemilu
-
EKBIS07/08/2026 10:30 WIBRupiah Jadi Pecundang di Asia Pagi Ini
-
PAPUA TENGAH07/08/2026 09:00 WIBPBB: Jangan Rampas Suara Rakyat Lewat Ambang Batas Parlemen
-
EKBIS07/08/2026 09:30 WIBIHSG Kembali Hijau
-
NASIONAL07/08/2026 11:00 WIBDPR: QRIS Diduga Dimanfaatkan untuk Deposit Judi Online
-
NASIONAL07/08/2026 17:00 WIBMuzani Klaim Prabowo Jiplak Jurus Sakti Bung Hatta
-
NASIONAL07/08/2026 10:00 WIBSatu Tahun Berlalu, KPK Belum Berani Tahan Tersangka CSR BI?

















