Connect with us

Berita

PMJ Hormati dan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Siskaeee

Published

on

AKTUALITAS.ID – Tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya di Pengadilan Negeri Jaksel pada Senin (15/1/2024).

Terkait hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.

“Penyidik melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud, ” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

Menurutnya, siapapun boleh mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan, karena itu bagian hak setiap warga negara.

“Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya. Itu kita hormati,” katanya.

Oleh karena pihaknya menjamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara tersebut (a quo).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee dan menjadwalkan sidang perdana Senin (22/1/2024) pekan depan.

“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024,” kata Djuyamto.

Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.

“Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta,” katanya.

Gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka.

“Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya,” ujar Djuyamto. [Kiki Budi Hartawan/Ari Wibowo]

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending