Berita
Polda Jambi Intensifkan Patroli Siber Terkait Video Asusila Mahasiswa yang Viral
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah memulai patroli siber setelah beredarnya video asusila yang diduga melibatkan sepasang mahasiswa setempat. AKBP Reza Khomeni, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, menyatakan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi mengenai video tersebut yang masuk ke pihak kepolisian.
“Saat ini belum ada laporan yang masuk ke kami mengenai video tersebut, tapi kami akan patroli siber,” ujar Reza. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan patroli siber dan profil pelaku yang diduga berada dalam video itu. “Setelah mengetahui identitas keduanya maka akan kami klarifikasi,” tambahnya.
Reza juga menghimbau masyarakat yang memiliki atau menerima kiriman video asusila tersebut agar segera menghapus dan tidak menyebarluaskannya. “Itu yang kami minta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut,” tegasnya.
Menurut Reza, penyebar video asusila bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 1, yang menyebutkan bahwa barang siapa yang menyebarluaskan, mendistribusikan, atau mentransmisikan konten bermuatan asusila dapat dipidana dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
“Cukup dihapus, nanti tersebar pada anak-anak di bawah umur,” katanya. Polda Jambi akan terlebih dahulu melakukan profiling terhadap pihak yang tampil dalam video tersebut untuk memastikan identitas mereka sebelum melakukan langkah selanjutnya.
Video asusila ini menjadi viral sejak beberapa hari lalu melalui media sosial dan pesan percakapan di WhatsApp. Dugaan sementara, video tersebut melibatkan sepasang mahasiswa asal Jambi, dan kini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga setempat.
Dengan patroli siber yang intensif, Polda Jambi berharap dapat segera menemukan pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran video ini serta menghentikan penyebarannya lebih lanjut untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak di bawah umur, dari konten yang tidak pantas. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NUSANTARA21/08/2026 07:30 WIBAsap Karhutla di Kalteng Picu 66 Ribu Kasus ISPA
-
NASIONAL21/08/2026 09:00 WIBMA Larang Kasasi Putusan Bebas
-
EKBIS21/08/2026 09:30 WIBIHSG Naik 22 Poin di Awal Perdagangan
-
NASIONAL21/08/2026 10:00 WIBRektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK
-
DUNIA21/08/2026 08:00 WIBIran Resmi Tandai California Jadi Milik Mereka
-
POLITIK21/08/2026 07:00 WIBDede Yusuf: Para Sekjen Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
-
NUSANTARA21/08/2026 08:30 WIBNapi Sukabumi Kabur Jelang Bebas
-
JABODETABEK21/08/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling DKI Jakarta Jumat 21 Agustus 2026

















