Berita
Malaysia Serukan Tekanan Internasional Terhadap Israel untuk Patuhi Keputusan ICJ
AKTUALITAS.ID – Kementerian Luar Negeri Malaysia (KLN) mendesak komunitas internasional untuk meningkatkan tekanan terhadap Israel agar segera mematuhi keputusan tambahan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terkait kasus Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida di Gaza.
Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan di Putrajaya pada Sabtu, KLN menyambut baik keputusan ICJ yang mengarahkan Israel untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan konvensi tersebut.
Pada hari yang sama, ICJ memutuskan agar Israel segera menghentikan serangan militer di Rafah, Palestina. Selain itu, ICJ meminta Israel untuk terus membuka perbatasan di Rafah guna memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan tanpa hambatan.
Putusan ini juga mencakup permintaan agar Israel memberikan akses penuh kepada komisi penyelidikan, misi pencarian fakta, atau badan lain yang diberi mandat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan penyelidikan mengenai dugaan genosida di Gaza.
Israel diwajibkan untuk melaporkan langkah-langkah yang telah diambil sesuai dengan putusan ICJ dalam waktu satu bulan sejak keputusan ini dikeluarkan. Kegagalan untuk mematuhi arahan-arahan tersebut akan dianggap sebagai penghinaan terhadap hukum internasional.
Dalam pernyataan persnya, KLN menegaskan bahwa Malaysia tetap berkomitmen dalam memperjuangkan isu Palestina. Malaysia akan terus mendukung upaya menuju pendirian negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan pra-1967, dengan Baitulmaqdis Timur sebagai ibu kotanya, serta pengakuan Palestina sebagai anggota penuh PBB.
“Keputusan ICJ ini adalah langkah penting dalam menegakkan keadilan dan hak asasi manusia di Palestina. Kami mendesak seluruh negara anggota PBB untuk bergabung dalam tekanan internasional terhadap Israel agar segera mematuhi putusan ini,” demikian disampaikan oleh KLN dalam keterangannya.
Malaysia juga menekankan bahwa pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional oleh Israel harus dihentikan segera. Komunitas internasional diminta untuk berdiri bersama dalam solidaritas dengan rakyat Palestina dan menuntut akuntabilitas atas tindakan yang melanggar hukum internasional.
KLN berharap bahwa keputusan ICJ ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya mencapai perdamaian yang berkelanjutan di Timur Tengah, serta memastikan bahwa hak-hak rakyat Palestina diakui dan dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum internasional. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
JABODETABEK27/10/2025 20:31 WIBPemprov DKI Salurkan Bansos untuk 198 Ribu Warga Rentan Jakarta
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir

















