Connect with us

Berita

Polisi Ungkap Kasus Judi Online dengan Omset Puluhan Miliar Rupiah di Bogor

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perjudian online dengan omset puluhan miliar rupiah yang beroperasi di kawasan Bogor. Dalam operasi ini, sebanyak 23 orang tersangka telah ditangkap. 

Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/6), bahwa kasus ini berawal dari temuan tim patroli cyber unit 2 Subdit Umum/Jatanras pada tanggal 1 Mei 2024. Tim tersebut menemukan aplikasi game berbasis Android yang terindikasi sebagai platform judi online dengan nama “Royal Domino”.

“Aplikasi Royal Domino menawarkan berbagai permainan judi seperti Domino, Duofu Duocai, Slot, Kartu, dan memancing yang menggunakan keping (chip) sebagai alat taruhan,” jelas Wira.

Dalam aplikasi ini, terdapat leaderboard yang menampilkan akun dengan nama panggilan “TikTok” yang menawarkan jual beli chip, mengindikasikan adanya aktivitas perjudian online. Para pemain diharuskan membuat akun dan membeli chip terlebih dahulu seharga Rp65 ribu untuk 1 miliar chip. Jika menang, chip tersebut bisa ditukar kembali kepada admin dengan harga Rp60 ribu untuk 1 miliar chip, memberikan keuntungan Rp5 ribu per transaksi kepada pengelola.

“Sejak tahun 2022 hingga saat ini, para tersangka diperkirakan telah menjual sebanyak 80 miliar chip,” tambah Wira.

Tim patroli siber kemudian mendapatkan informasi mengenai lokasi operasional admin jual beli chip Royal Domino. Pada Kamis, 30 Mei 2024, tim berhasil menangkap 23 terduga pelaku dan menyita barang bukti dari beberapa tempat berbeda di kawasan Bogor, termasuk Perumahan Grand Kartika, Jalan Anggur Raya, Tower B Apartemen Sentul Tower, Tower Cordia, dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View.

Wira menjelaskan bahwa dari 23 pelaku tersebut, lima orang berperan sebagai pengelola yang bertugas menyediakan kantor, peralatan, sarana dan prasarana, merekrut, melatih, serta menggaji karyawan. Sementara itu, 18 orang lainnya berperan sebagai admin yang bertugas mempromosikan melalui aplikasi WhatsApp, melayani pembelian dan penjualan chip, serta melakukan pembukuan.

Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan atau pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 jo pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas aktivitas perjudian online yang meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pihak. (YAN KUSUMA/RAFI)

TRENDING