Berita
Moeldoko Sebut KPK Bisa Menghambat Investasi
Moeldoko menyebut Jokowi tunda pengesahan RUU KUHP, tapi sahkan RUU KPK.
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut sebagai lembaga yang bisa menganggu investasi di Indonesia. Hal ini diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Moeldoko secara blak-blakan menyebut alasan itu untuk merevisi Undang-Undang KPK.
“KPK bisa menghambat upaya investasi. Ini yang tidak dipahami masyarakat,” kata Moeldoko di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Sayangnya, Moeldoko enggan membeberkan bagaimana KPK bisa mengganggu jalannya investasi.
Lebih lanjut Moeldoko mengatakan, pertimbangan revisi UU KPK berkaca dari survei Litbang Kompas. Bekas Panglima TNI ini menyebut hasil survei Litbang Kompas menunjukan responden mendukung revisi UU KPK.
Sekadar informasi, survei itu dirilis pada 16 September lalu itu menunjukkan 44,9 persen masyarakat mendukung revisi UU KPK, sementara 39,9 tidak setuju. Sisanya, 15,2 persen menjawab tidak tahu.
“Survei Kompas, 44,9 persen. Hasil survei menunjukkan yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak,” tegasnya.
Moeldoko mengklaim jika revisi UU KPK untuk memperkuat KPK. KPK bisa kuat jika diawasi dewan pengawas dan diberi wewenang untuk menghentikan penyidikan.
“Jadi jangan melihat KPK itu dewa. Enggak ada upaya pemerintah untuk melemahkan,” pungkasnya.
-
FOTO20/04/2026 11:08 WIBFOTO: KWP Award 2026 Beri Apresiasi Tokoh Nasional Serta Korporasi Mitra DPR
-
POLITIK20/04/2026 07:00 WIBPDI Perjuangan Dorong DPR Kebut Pembahasan RUU Pemilu
-
POLITIK20/04/2026 09:00 WIBSekjen Golkar Minta Kader Waspada Usai Nus Kei Tewas Ditusuk
-
NASIONAL20/04/2026 10:00 WIBCak Imin Minta Pengawasan Ketat Vape di Indonesia
-
JABODETABEK20/04/2026 05:30 WIBBMKG: Waspada Hujan Lokal di Jakarta Senin 20 April
-
EKBIS20/04/2026 09:30 WIBSelat Hormuz Ditutup Lagi, IHSG Tetap Kuat di 7.663
-
NASIONAL20/04/2026 11:00 WIBKSP: Media Sosial Harus Patuhi Kode Etik Jurnalistik
-
NASIONAL20/04/2026 06:00 WIBEddy Soeparno Borong KWP Award 2026 Berkat Energi Hijau

















