Berita
Mangkir Panggilan, KPK Pikirkan Cara Bawa Mekeng ke Ruangan Penyidik
KPK sendiri sebenarnya telah mencegah Melchias Mekeng dan pemilik PT BORN, Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri.
AKTUALITAS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas langkah untuk menghadirkan Politikus senior Partai Golkar Melchias Markus Mekeng keruang pemeriksaan KPK.
Mekeng tercatat sudah empat kali mangkir dari pemeriksaan KPK terkait skandal suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
“Terkait dengan apakah akan dilakukan panggil paksa atau dipanggil kembali atau dengan cara-cara lain menurut hukum acara yang berlaku, itu yang akan dibicarakan oleh penyidik. Jadi masih dalam proses pembahasan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (9/10).
Febri menyebut, hingga saat ini status Mekeng masih saksi. Namun dia enggan berspekulasi mengenai pengembangan status hukum nantinya.
“Terkait potensial tersangka atau sejenisnya yang pasti statusnya sekarang saksi,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10).
Mekeng mangkir dipanggil KPK pada 11 September, 16 September, dan pada 19 September 2019, teranyar 8 Oktober 2019. Mekeng direncanakan ditelisik untuk proses penyidikan tersangka Samin Tan (SMT).
KPK sendiri sebenarnya telah mencegah Melchias Mekeng dan pemilik PT BORN, Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dilarang pergi ke negara luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Salah satunya yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Dalam sidang Eni, terkuak Samin Tan pernah menyuap Eni dan minta bantuan Melchias Mekeng untuk pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Eni mengakui atas perintah Mekeng, akhirnya dia setuju dan menyanggupi permintaan Samin. Mekeng diketahui sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR saat terminasi kontrak tersebut dilakukan.
Eni dalam persidangan juga terbukti menerima sekitar Rp 5 Miliar dari Samin Tan.
-
NASIONAL23/10/2026 07:00 WIBTNI Janji Tindak Lanjut Surat KPK Soal Korupsi BNPB
-
NUSANTARA23/10/2026 08:30 WIBRelawan Karhutla Meninggal Usai Keluhkan Sakit Dada
-
JABODETABEK23/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai 4 Wilayah Jakarta
-
OPINI23/10/2026 12:50 WIB73 Tahun KPU Menjaga Marwah Demokrasi
-
JABODETABEK23/10/2026 07:30 WIBBocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Kolam Lele Bogor
-
POLITIK23/10/2026 06:00 WIBHasto: Legitimasi Gibran Runtuh Gara-Gara Putusan MK
-
DUNIA23/10/2026 12:00 WIBAS Tarik Staf Kedutaan dari Arab Saudi Imbas Ancaman Houthi
-
JABODETABEK23/10/2026 06:30 WIBCek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat 23 Oktober

















