POLITIK
Bawaslu: Pelaksanaan Debat Pilkada Tak Boleh Libatkan Anak-anak
AKTUALITAS.ID – Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, debat pasangan calon atau paslon merupakan metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU sebanyak tiga kali.
Dia menuturkan, pada pelaksanaan debat paslon yang diselenggarakan KPU tidak boleh melibatkan anak-anak.
“Dalam pelaksanaannya, tidak boleh melibatkan atau mengikutsertakan anak,” kata Puadi kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Meskipun dalam UU 10/2016 dan PKPU 13/2024 tidak diatur larangan kampanye yang melibatkan anak.
Namun jika merujuk pada pendapat mahkamah dalam Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024, isinya pada intinya menegaskan bahwa sesuai dengan prinsip erga omnes.
“Ketentuan mengenai larangan kampanye dalam penyelenggaraan Pilkada semestinya otomatis merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berlaku baik untuk Pilkada maupun Pemilu,” jelas Puadi.
Tak Ada Ketentuan Larangan Libatkan Anak Dalam Debat
“Di UU Pilkada maupun Peraturan KPU 13/2024 Tidak ada ketentuan larangan melibatkan anak dalam Debat. Aturan mengenai larangan melibatkan anak hanya dilarang untuk kampanye di perguruan tinggi,” tambah Puadi.
Dia menjelaskan, tidak terdapat perbedaan antara Pilkada dan Pemilu sebagaimana dimaksud Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022.
“Oleh karena itu, pemaknaan pelibatan anak dapat dirujuk pada UU 7/2017 yang dikategori sebagai bentuk pelanggaran pemilihan,” kata Puadi Puadi.
Jangan Ekspliotasi Anak
Dia menyampaikan, KPU sebagai penyelenggara debat paslon harusnya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam regulasi tersebut menebut, anak-anak tidak boleh dieksploitasi dalam kegiatan kampanye.
“Terdapat UU Perlindungan anak yang mesti menjadi acuan bagi perlindungan anak agar tidak dieksploitasi dalam kegiatan-kegiatan kampanye,” jelas Puadi.
Anak Dilarangan Ikut Kampanye
Selain itu, dia menjelaskan, dalam UU Pilkada maupun PKPU Nomor 13/2024 tidak mengatur ketentuan larangan melibatkan anak dalam debat.
Dia menambahkan, regulasi larangan anak-anak dilibatkan dalam kampanye di perguruan tinggi.
“Aturan mengenai larangan melibatkan anak hanya dilarang untuk kampanye di perguruan tinggi,” pungkas Puadi. (Yan Kusuma)
-
OTOTEK06/06/2026 14:30 WIBHarga Oli Mobil Naik Juni 2026, Cek Daftar Terbaru Sebelum Servis
-
DUNIA06/06/2026 23:00 WIBPasukan IDF Israel Tewaskan Bayi Palestina Berumur 7 Bulan
-
RIAU06/06/2026 20:30 WIBPolisi Selidiki Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai yang Tewaskan Lima Orang
-
NASIONAL06/06/2026 16:00 WIBYusril: Jalur Kilat ITAS dan ITAP untuk WNA Sudah Dihapus
-
NASIONAL06/06/2026 14:00 WIBDari Peneleh Surabaya, Bung Karno Menjadi Tokoh Besar Indonesia
-
NASIONAL06/06/2026 19:00 WIBKursi Wamen Imipas Kosong, Istana: Masih Menunggu Evaluasi
-
JABODETABEK06/06/2026 16:30 WIBHUT Jakarta ke-499, Pramono Siapkan Wisata Gratis untuk Warga
-
OLAHRAGA06/06/2026 15:02 WIBDaftar Jadwal Piala Dunia 2026 Lengkap, Turnamen 48 Tim Pertama dalam Sejarah

















