POLITIK
Bawaslu: Pelaksanaan Debat Pilkada Tak Boleh Libatkan Anak-anak
AKTUALITAS.ID – Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, debat pasangan calon atau paslon merupakan metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU sebanyak tiga kali.
Dia menuturkan, pada pelaksanaan debat paslon yang diselenggarakan KPU tidak boleh melibatkan anak-anak.
“Dalam pelaksanaannya, tidak boleh melibatkan atau mengikutsertakan anak,” kata Puadi kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Meskipun dalam UU 10/2016 dan PKPU 13/2024 tidak diatur larangan kampanye yang melibatkan anak.
Namun jika merujuk pada pendapat mahkamah dalam Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024, isinya pada intinya menegaskan bahwa sesuai dengan prinsip erga omnes.
“Ketentuan mengenai larangan kampanye dalam penyelenggaraan Pilkada semestinya otomatis merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berlaku baik untuk Pilkada maupun Pemilu,” jelas Puadi.
Tak Ada Ketentuan Larangan Libatkan Anak Dalam Debat
“Di UU Pilkada maupun Peraturan KPU 13/2024 Tidak ada ketentuan larangan melibatkan anak dalam Debat. Aturan mengenai larangan melibatkan anak hanya dilarang untuk kampanye di perguruan tinggi,” tambah Puadi.
Dia menjelaskan, tidak terdapat perbedaan antara Pilkada dan Pemilu sebagaimana dimaksud Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022.
“Oleh karena itu, pemaknaan pelibatan anak dapat dirujuk pada UU 7/2017 yang dikategori sebagai bentuk pelanggaran pemilihan,” kata Puadi Puadi.
Jangan Ekspliotasi Anak
Dia menyampaikan, KPU sebagai penyelenggara debat paslon harusnya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam regulasi tersebut menebut, anak-anak tidak boleh dieksploitasi dalam kegiatan kampanye.
“Terdapat UU Perlindungan anak yang mesti menjadi acuan bagi perlindungan anak agar tidak dieksploitasi dalam kegiatan-kegiatan kampanye,” jelas Puadi.
Anak Dilarangan Ikut Kampanye
Selain itu, dia menjelaskan, dalam UU Pilkada maupun PKPU Nomor 13/2024 tidak mengatur ketentuan larangan melibatkan anak dalam debat.
Dia menambahkan, regulasi larangan anak-anak dilibatkan dalam kampanye di perguruan tinggi.
“Aturan mengenai larangan melibatkan anak hanya dilarang untuk kampanye di perguruan tinggi,” pungkas Puadi. (Yan Kusuma)
-
EKBIS23/03/2026 13:00 WIBUltimatum 48 Jam Trump Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia
-
EKBIS23/03/2026 14:00 WIBSIA Hentikan Penerbangan ke Dubai Sampai 30 April 2026
-
OLAHRAGA23/03/2026 17:00 WIBPembalap Indonesia Veda Ega Ukir Sejarah, Raih Posisi ke Tiga Moto3 Brazil
-
NASIONAL23/03/2026 11:00 WIBSiap-siap! Pemerintah Kaji Aturan WFH Seminggu Sekali
-
EKBIS23/03/2026 22:00 WIBBPH Migas: Pasokan BBM di Kawasan Bopunjur Terkendali Selama Libur Lebaran
-
NUSANTARA23/03/2026 18:00 WIBSejumlah Pemudik di Hibur Dengan Pertunjukan Musik di “Rest Area”
-
PAPUA TENGAH23/03/2026 19:30 WIBAksi Dramatis SAR Gabungan Selamatkan 8 Korban Kapal Karam di Ganasnya Muara Bokap
-
RAGAM23/03/2026 20:00 WIBJangan Masak Langsung Makanan yang Dalam Keadaan Beku

















