NASIONAL
DPR Minta Imigrasi Dibersihkan Total Usai Skandal
AKTUALITAS.ID – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memicu reaksi keras dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi telah mencoreng citra Indonesia di mata internasional.
Menurut Andreas, dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) menjadi pukulan serius bagi reputasi birokrasi Indonesia, terutama di sektor yang bersentuhan langsung dengan investasi dan mobilitas global.
“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” ujar Andreas, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan itu merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, KPK menjerat sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Imipas, dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal WNA.
DPR menilai, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran individu, tetapi juga indikasi adanya celah sistemik dalam tata kelola keimigrasian.
Andreas menegaskan bahwa imigrasi merupakan “pintu gerbang negara” yang menjadi wajah pertama Indonesia di mata dunia, mulai dari investor, wisatawan, hingga tenaga kerja asing.
“Jika pengurusan izin tinggal bisa diperjualbelikan melalui praktik suap, maka risiko besar muncul: masuknya pihak yang tidak memenuhi syarat bahkan berpotensi mengancam keamanan,” tegasnya.
Lebih jauh, DPR menyoroti bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya OTT yang dilakukan, tetapi dari sejauh mana negara mampu mencegah praktik serupa terulang kembali.
Menurut Andreas, reformasi birokrasi di sektor imigrasi harus menjadi perhatian serius, termasuk penguatan sistem digitalisasi layanan agar ruang transaksi ilegal dapat dipersempit.
“Semakin banyak proses dilakukan secara digital dan terdokumentasi otomatis, semakin kecil ruang negosiasi ilegal,” katanya.
Ia juga menyoroti peran pihak ketiga atau broker dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang dinilai sering menjadi celah praktik suap.
“Harus ada penataan terhadap jasa pengurusan izin agar tidak menjadi pintu masuk praktik korupsi,” lanjutnya.
Selain aspek sistem, DPR juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pejabat di posisi strategis, termasuk rotasi jabatan dan audit integritas secara berkala.
Andreas menilai, tanpa pembenahan menyeluruh, kasus serupa akan terus berulang dengan pola yang hampir sama.
Sebagai mitra kerja Kementerian Imipas, Komisi XIII DPR berjanji akan meminta penjelasan resmi terkait sistem pengawasan internal, audit, hingga mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan.
“Kasus ini harus menjadi alarm penting bahwa reformasi birokrasi di sektor keimigrasian belum selesai,” tegasnya.
DPR juga menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh kehilangan kepercayaan internasional akibat praktik korupsi di sektor strategis, karena dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga ekonomi dan diplomasi.
Dengan mencuatnya kasus ini, sorotan publik kini mengarah pada satu pertanyaan besar: seberapa kuat sebenarnya sistem pengawasan di pintu masuk negara, jika praktik dugaan suap masih bisa terjadi di level pelayanan keimigrasian? (Firman/Mun)
-
Berita21/07/2026 20:50 WIBPekerja Pertamina Balongan Gelar Aksi Melawan ‘Sunat’ Upah akibat Pergantian Vendor
-
RIAU22/07/2026 10:52 WIBDiikuti 15.080 Pelari, Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Ekonomi Daerah Rp58,9 Miliar
-
NASIONAL22/07/2026 07:00 WIBBaru Sebulan Menjabat, Kepala BGN Pilih Mundur
-
NASIONAL21/07/2026 20:30 WIBKPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Korupsi Pemkab Lombok Barat
-
POLITIK22/07/2026 11:00 WIBSaan Tegaskan RUU Pemilu Tak Ganggu Agenda Pemilu
-
JABODETABEK22/07/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Didominasi Cuaca Berawan
-
EKBIS21/07/2026 20:00 WIBFerry Latuhihin Kritik Anggaran MBG dan KDMP
-
NASIONAL21/07/2026 23:00 WIBRieke Pitaloka Desak RUU Hak Cipta Lindungi Karya Pers dari Scraping AI Tanpa Kompensasi

















