Berita
Vonis Idrus Marham Ditunda Karena Hakim Mudik Nyoblos
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim menunda sidang putusan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait dengan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan awalnya putusan tersebut akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, Selasa (16/4). Namun, sidang ditunda karena dua hakim anggota sedang mudik untuk mencoblos di kampung halaman. “Dua anggota saya besok […]
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim menunda sidang putusan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait dengan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan awalnya putusan tersebut akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, Selasa (16/4). Namun, sidang ditunda karena dua hakim anggota sedang mudik untuk mencoblos di kampung halaman.
“Dua anggota saya besok itu pemilu, nyoblos, dua anggota saya sudah beli tiket jam 4 sore, sehingga kalau dibacakan jam 4 tidak terkejar karena dia harus ke bandara, dan anggota saya yang sebelah juga nyoblos di Kupang,” kata Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Ia mengatakan sidang di pengadilan Tipikor biasanya sampai larut malam. Namun, karena besok (17/4) adalah hari pemungutan suara, dan hakimnya hendak menggunakan hak pilihnya di kota asal, sidang pun ditunda.
“Kalau bacakan (putusan) malam, mereka tidak bisa nyoblos,” katanya.
Ia menyatakan sidang ini akan ditunda hingga minggu depan. Agenda pembacaan putusan rencananya akan dilaksanakan pada 23 April 2019 mendatang.
“Tadi saya musyawarah sama JPU dan penasehat hukum terdakwa, untuk putusan ditunda minggu depan,” ujarnya.
Sementara itu, Idrus mengaku tidak tahu kalau sidangnya akan ditunda. Padahal, ia sudah siap untuk menghadapi pembacaan putusan yang rencananya dibacakan hari ini.
“Bagaimana saya tahu, kalau saya tahu saya enggak datang. Tapi gini dari awal saya menghormati proses yang ada, ini kewenangan dari majelis, tentu ada JPU ada pihak saya tadi ya saya ikut saja bagaimana proses yang ada tentu penundaan ini ada alasan mereka,” ujarnya.
Selain itu, Idrus juga mengatakan akan menggunakan hak suaranya besok. Hanya saja ia enggan memberitahu awak media tentang pilihannya.
“Nyoblos dong, katanya pemilu itu langsung bebas rahasia masa saya sebutkan,” kata Idrus.
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Sosial itu lima tahun penjara terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Idrus dinilai terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
-
DUNIA29/05/2026 21:00 WIBIran Tembak Jatuh Drone AS di Selat Hormuz
-
NASIONAL30/05/2026 06:00 WIBDPR Dukung Koordinasi TNI-Polri Hadapi Begal Jalanan
-
JABODETABEK30/05/2026 11:30 WIBTragis! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel
-
POLITIK30/05/2026 07:00 WIBPDIP Sebut Jokowi Tak Mampu Selamatkan PSI
-
EKBIS29/05/2026 23:00 WIBESDM Pastikan BBM Subsidi Aman di Tengah Rupiah yang Terus Melemah
-
OASE30/05/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar Kedudukan Anak yang Sering Dilupakan
-
DUNIA30/05/2026 12:00 WIBPBB Tuding Israel Lakukan Kejahatan Seksual di Zona Konflik
-
OTOTEK29/05/2026 20:30 WIBNASA Klaim AI Bisa Prediksi “Kiamat” 30 Menit Sebelum Hantam Bumi

















