Bawaslu: TNI-Polri Tidak Boleh Pegang Salinan C1


Anggota Bawaslu RI, Ahmad Badja. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan, formulir C1 dan salinan C1 hanya boleh dipegang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi peserta pemilu, dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

“Yang pegang C1 kan KPPS dan wajib diberikan salinannya ke saksi dan pengawas. Polisi atau TNI tidak boleh pegang salinan C1. ” ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Meski demikian, Bagja mengatakan, jika hanya ingin mendokumentasikan salina C1 siapunpun dipersilahkan dan diperbolehkan. Sebab, proses pungut-hitung di TPS dan rekapitulasi berjenjang dilakukan secara terbuka.

‘Tidak menjadi masalah jika polisi atau TNI hendak mendokumentasikan salinan C1 tersebut. Jangankan polisi orang lewat motret boleh. Lagi penghitungan difoto, silakan. Kan terbuka, kenapa penghitungan terbuka? Ya maksudnya itu, masyarakat bisa mengawal, masyarakat bisa tahu. Sekarang kawal-kawal pemilu, itu kan motret, nggak ada masalah kok. Nanti disandingkan, siapa tahu ada permasalahan di KPU,” tegasnya.

Sesuai dengan pasal 390 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur dengan jelas siapa saja pihak yang memegang dan mendapatkan salinan C1. Dalam UU Pemilu tersebut, dikatakan pihak yang memegang C1 adalah KPPS dan salinannya diberikan kepada saksi dan pengawas.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edi Pramono mengatakan, bahwa polisi mempunyai salinan C1 hasil rekap di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Gatot, data C1 tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. [Kiki Budi Hartawan]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>