Berita
Ini Alasannya Ratna Sarumpaet Dinilai tak Perlu Dipenjara
Usia menjadi alasan kuat mengapa Ratna tak perlu dipenjara atas tindakannya

AKTUALITAS.ID – Psikologi forensik, Reza Indragiri menilai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tak perlu dipenjara. Usia menjadi alasan kuat mengapa Ratna tak perlu dipenjara atas tindakannya.
“Alasan sentimentil kemanusiaan tentang kondisi napi manula, bukan merupakan unsur tunggal yang relevan untuk dipertimbangkan,” ujar Reza lewat keterangan tertulisnya, Kamis (11/7).
Ia membandingkan dengan hal yang terjadi di Amerika Serikat, di mana narapidana manula membutuhkan biaya hidup yang lebih besar. Ketimbang narapidana non-manula yang lebih hemat tiga kali lipat.
“Amerika Serikat, biaya yang negara keluarkan untuk tahanan atau napi manula adalah 72 ribu dolar. Itu setara dengan biaya 3 napi non-manula,” ujar Reza.
Selain itu, narapidana manula memiliki persentase yang sangat kecil untuk kembali melakukan kejahatan. Berbeda dengan narapidana non-manula yang memiliki persentase untuk kembali melakukan kejahatan jika telah bebas.
“Napi berusia lebih dari 55 hingga 59 tahun, pengulangan aksi kejahatan dilakukan hanya oleh dua persen dari keseluruhan napi. Usia 60 tahun dan seterusnya, residivisme nol persen,” ujar Reza.
Dia mengatakan di samping memboroskan anggaran negara, pemenjaraan terhadap manula juga tak mengusik keamanan masyarakat. Untuk diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Ratna Sarumpaet dua tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Hakim menyatakan, Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Khususnya mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
-
GALERI25/03/2025 17:33 WIB
FOTO: Iktikaf di Masjid Istiqlal
-
NASIONAL25/03/2025 13:00 WIB
Ketua Komisi X DPR Tegaskan Serangan KKB Terhadap Guru dan Nakes di Papua Adalah Pelanggaran HAM
-
RAGAM25/03/2025 20:00 WIB
Tips Mudik Sehat dan Aman: Hindari Kantuk, Dehidrasi, dan Stres Selama Perjalanan
-
JABODETABEK25/03/2025 13:30 WIB
Gegara Minta THR ke Hotel, Anggota Polsek Menteng Kena Patsus 20 Hari
-
EKBIS26/03/2025 00:01 WIB
Ojol Mulai Cairkan THR untuk Mitra Pengemudi, Bonus Tertinggi Capai Rp 900.000
-
POLITIK25/03/2025 10:00 WIB
KPU RI Catat PSU di 4 Kabupaten Berjalan Lancar dan Tingkat Partisipasi Tinggi
-
EKBIS25/03/2025 10:30 WIB
Dolar AS Menguat, Rupiah Melemah Tajam di Pasar Spot Pagi Ini
-
OLAHRAGA25/03/2025 17:00 WIB
Marselino Siap Berjuang Habis-habisan Bawa Indonesia Kalahkan Bahrain