Berita
Serang Kepala Hakim, Pengacara TW Terancam Ditolak dan Dicabut Status Pengguna Terdaftar
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung mengambil sikap tegas atas tindakan arogan pengacara Tomy Winata, DA yang berani menyabet dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan ikat pinggang saat membacakan pertimbangan hukum. Juru bicara Mahkamah Agung Hakim Andi Samsan Nganro mengatakan, DA terancam dicabut status pendaftarannya sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No.3 tahun 2018 tentang administrasi pengadilan […]
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung mengambil sikap tegas atas tindakan arogan pengacara Tomy Winata, DA yang berani menyabet dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan ikat pinggang saat membacakan pertimbangan hukum.
Juru bicara Mahkamah Agung Hakim Andi Samsan Nganro mengatakan, DA terancam dicabut status pendaftarannya sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No.3 tahun 2018 tentang administrasi pengadilan secara elektronik.
Pasalnya, dalam rekaman CCTV di dalam ruang sidang, pengacara Tomy Winata tersebut terlihat jelas telah mempersiapkan diri untuk melakukan sesuatu di ruang sidang.
“Dalam rekaman terlihat jelas, dari persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan yaitu pada saat Hakim membacakan putusannya, artinya pada saat Hakim diserang ketika menjalankan jabatannya,” ungkap Andi di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (19/7/2019).
Pihaknya juga telah menyampaikan laporan kepada aparat kepolisian guna menindaklanjuti tindakan arogan DA kepada dua hakim PN Jakpus.
“Oleh karena masuk ranah tindak pidana, maka sudah suharusnya dilaporkan kepada pihak POLRI dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Adapun konsekuensi yuridis terhadap DA termaktub dalam Pasal 6 peraturan Mahkamah Agung No.3 tahun 2018 antara lain;
(1) Mahkamah Agung berwenang melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi, perubahan data, penangguhan terhadap hak akses dan pencabutan status pengguna terdaftar.
(2) Mahkamah Agung berhak untuk menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi.
(3) Mahkamah Agung berwenang menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna terdaftar terhadap syarat dan ketentuan penggunaan layanan administrasi perkara secara elektronik, yaitu berupa:
a. teguran;
b. penghentian hak akses sementara; dan
c. penghentian hak akses permanen (penghapusan akun).
- 
																	   EKBIS30/10/2025 08:15 WIB EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:15 WIB EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini 
- 
																	   POLITIK30/10/2025 07:00 WIB POLITIK30/10/2025 07:00 WIBKetua Komisi II DPR: Jet Pribadi KPU RI Tak Masuk Temuan BPK 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 09:15 WIB EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025) 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 08:00 WIB DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:00 WIB NASIONAL30/10/2025 12:00 WIBPenyegaran Organisasi! Kapolri Jenderal Sigit Lantik 4 Kapolda dan Kadivkum Baru 

 
																	
																															 
									 
									 
																	 
									 
																	 
									 
									 
																	 
									











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




