Berita
Serang Kepala Hakim, Pengacara TW Terancam Ditolak dan Dicabut Status Pengguna Terdaftar
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung mengambil sikap tegas atas tindakan arogan pengacara Tomy Winata, DA yang berani menyabet dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan ikat pinggang saat membacakan pertimbangan hukum. Juru bicara Mahkamah Agung Hakim Andi Samsan Nganro mengatakan, DA terancam dicabut status pendaftarannya sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No.3 tahun 2018 tentang administrasi pengadilan […]
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung mengambil sikap tegas atas tindakan arogan pengacara Tomy Winata, DA yang berani menyabet dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan ikat pinggang saat membacakan pertimbangan hukum.
Juru bicara Mahkamah Agung Hakim Andi Samsan Nganro mengatakan, DA terancam dicabut status pendaftarannya sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No.3 tahun 2018 tentang administrasi pengadilan secara elektronik.
Pasalnya, dalam rekaman CCTV di dalam ruang sidang, pengacara Tomy Winata tersebut terlihat jelas telah mempersiapkan diri untuk melakukan sesuatu di ruang sidang.
“Dalam rekaman terlihat jelas, dari persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan yaitu pada saat Hakim membacakan putusannya, artinya pada saat Hakim diserang ketika menjalankan jabatannya,” ungkap Andi di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (19/7/2019).
Pihaknya juga telah menyampaikan laporan kepada aparat kepolisian guna menindaklanjuti tindakan arogan DA kepada dua hakim PN Jakpus.
“Oleh karena masuk ranah tindak pidana, maka sudah suharusnya dilaporkan kepada pihak POLRI dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Adapun konsekuensi yuridis terhadap DA termaktub dalam Pasal 6 peraturan Mahkamah Agung No.3 tahun 2018 antara lain;
(1) Mahkamah Agung berwenang melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi, perubahan data, penangguhan terhadap hak akses dan pencabutan status pengguna terdaftar.
(2) Mahkamah Agung berhak untuk menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi.
(3) Mahkamah Agung berwenang menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna terdaftar terhadap syarat dan ketentuan penggunaan layanan administrasi perkara secara elektronik, yaitu berupa:
a. teguran;
b. penghentian hak akses sementara; dan
c. penghentian hak akses permanen (penghapusan akun).
-
RAGAM28/05/2026 06:30 WIBCatat! Pemotongan Hewan Kurban Ada Batas Akhirnya
-
NASIONAL28/05/2026 06:00 WIBDPR Akui Putusan MK Perkuat Keterwakilan Perempuan
-
NASIONAL28/05/2026 14:30 WIBPolemik Kurban Presiden Rp100 Miliar, Akademisi: APBN Bukan untuk Ibadah Personal
-
OASE28/05/2026 05:00 WIBAlam Nasroh Jadi Penenang di Tengah Kesulitan
-
JABODETABEK28/05/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Cerah di Hari Cuti Bersama
-
JABODETABEK28/05/2026 09:30 WIBJakarta Siaga Banjir Rob Hingga Awal Juni 2026
-
DUNIA28/05/2026 08:00 WIBIran Tegaskan Tak Akan Diam Usai Serangan AS
-
JABODETABEK28/05/2026 07:30 WIBSIM Mau Habis? Buruan ke 5 Lokasi Ini Sebelum Tutup

















