Connect with us

Berita

Perda Anti-LGBT akan Diusulkan pada 2020 di Depok

AKTUALITAS.ID – Tim Pansus DPRD Kota Depok dianggap terlambat membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anti kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana mengusulkan kembali Raperda Anti LGBT itu ke DPRD Kota Depok pada APDB Perubahan 2020. “Saat ini sudah terlambat membahas Raperda Anti LGBT. Rencananya kami akan mengusulkan […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Tim Pansus DPRD Kota Depok dianggap terlambat membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anti kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana mengusulkan kembali Raperda Anti LGBT itu ke DPRD Kota Depok pada APDB Perubahan 2020.

“Saat ini sudah terlambat membahas Raperda Anti LGBT. Rencananya kami akan mengusulkan kembali Raperda itu ke DPRD Kota Depok pada anggaran APDB Perubahan di 2020,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (23/7/2019).

Dia menambahkan, untuk menentukan urgensi dari Raperda Anti LGBT itu harus melalui kajian akademis yang menyeluruh. Saat ini kajian LGBT belum lengkap

BACA JUGA  Tokoh Lintas Agama Cinere Dukung Pemkot Depok Razia LGBT

Tim Pansus DPRD Kota Depok dianggap terlambat membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anti kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana mengusulkan kembali Raperda Anti LGBT itu ke DPRD Kota Depok pada APDB Perubahan 2020.

“Saat ini sudah terlambat membahas Raperda Anti LGBT. Rencananya kami akan mengusulkan kembali Raperda itu ke DPRD Kota Depok pada anggaran APDB Perubahan di 2020,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (23/7).

Dia menambahkan, untuk menentukan urgensi dari Raperda Anti LGBT itu harus melalui kajian akademis yang menyeluruh. Saat ini kajian LGBT belum lengkap

BACA JUGA  Insentif Tukang Gali Kubur Pasien Covid-19 Belum Cair, Pemprov DKI: Perlu Waktu Dalam Prosesnya

“Kami dari kalangan waria nggak pernah diajak oleh penyusunan Raperda tersebut. Daripada membuat Perda yang diskriminatif, kami mengusulkan agar menggantinya dengan Raperda HIV/AIDS. Penyebaran HIV/AIDS itu real dan tidak terfokus pada populasi kunci saja. Tetapi setiap manusia yang melakukan hubungan seks beresiko tertular,” tuturnya.

Menurut Indra, Raperda HIV/Aids dapat mengedukasi masyarakat tentang HIV/Aids dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, khususnya para lelaki hidung belang agar selalu menggunakan pengaman untuk mencegah penularan atau tertular.

“Raperda HIV/AIDS dapat bersinergi dengan Kementerian Kesehatan dan Global Fund sebagai tanggung jawab bersama dalam menekan penyebaran HIV/Aids di Indonesia,” terangnya.

TRENDING