Berita
Perda Anti-LGBT akan Diusulkan pada 2020 di Depok
AKTUALITAS.ID – Tim Pansus DPRD Kota Depok dianggap terlambat membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anti kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana mengusulkan kembali Raperda Anti LGBT itu ke DPRD Kota Depok pada APDB Perubahan 2020. “Saat ini sudah terlambat membahas Raperda Anti LGBT. Rencananya kami akan mengusulkan […]
AKTUALITAS.ID – Tim Pansus DPRD Kota Depok dianggap terlambat membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anti kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana mengusulkan kembali Raperda Anti LGBT itu ke DPRD Kota Depok pada APDB Perubahan 2020.
“Saat ini sudah terlambat membahas Raperda Anti LGBT. Rencananya kami akan mengusulkan kembali Raperda itu ke DPRD Kota Depok pada anggaran APDB Perubahan di 2020,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (23/7/2019).
Dia menambahkan, untuk menentukan urgensi dari Raperda Anti LGBT itu harus melalui kajian akademis yang menyeluruh. Saat ini kajian LGBT belum lengkap
Tim Pansus DPRD Kota Depok dianggap terlambat membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anti kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana mengusulkan kembali Raperda Anti LGBT itu ke DPRD Kota Depok pada APDB Perubahan 2020.
“Saat ini sudah terlambat membahas Raperda Anti LGBT. Rencananya kami akan mengusulkan kembali Raperda itu ke DPRD Kota Depok pada anggaran APDB Perubahan di 2020,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (23/7).
Dia menambahkan, untuk menentukan urgensi dari Raperda Anti LGBT itu harus melalui kajian akademis yang menyeluruh. Saat ini kajian LGBT belum lengkap
“Kami dari kalangan waria nggak pernah diajak oleh penyusunan Raperda tersebut. Daripada membuat Perda yang diskriminatif, kami mengusulkan agar menggantinya dengan Raperda HIV/AIDS. Penyebaran HIV/AIDS itu real dan tidak terfokus pada populasi kunci saja. Tetapi setiap manusia yang melakukan hubungan seks beresiko tertular,” tuturnya.
Menurut Indra, Raperda HIV/Aids dapat mengedukasi masyarakat tentang HIV/Aids dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, khususnya para lelaki hidung belang agar selalu menggunakan pengaman untuk mencegah penularan atau tertular.
“Raperda HIV/AIDS dapat bersinergi dengan Kementerian Kesehatan dan Global Fund sebagai tanggung jawab bersama dalam menekan penyebaran HIV/Aids di Indonesia,” terangnya.
-
DUNIA13/09/2026 15:00 WIBTrump Bongkar Dugaan Iran Ganggu Pemilu Sela AS
-
JABODETABEK13/09/2026 09:30 WIBKabur Usai Begal, Satu Pelaku Diduga Tewas Kecelakaan
-
Berita13/09/2026 23:00 WIBPolres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran 5,2 Kilogram Sabu di Cengkareng
-
NASIONAL13/09/2026 04:00 WIBNing Lia Dorong Polri Tetap Humanis dan Profesional
-
NUSANTARA13/09/2026 11:30 WIBBromo Terbakar Lagi, Wisatawan Dilarang Masuk
-
NUSANTARA13/09/2026 13:30 WIBHari Keenam, SAR Sisir 809 Mil Laut Cari Jurnalis Hilang
-
POLITIK13/09/2026 09:00 WIBKPK: 65% Calon Kepala Daerah Siap Jadi Budak Sponsor
-
POLITIK13/09/2026 06:00 WIBDPR: Tak Ada Force Majeure untuk Menunda Pilkades

















