Berita
Pemkot Depok Wajibkan Perusahaan Beri Kuota 1 Persen Buat Difabel
Aturan ini sesuai dengan aturan dan regulasi undang-undang.

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, mewajibkan setiap perusahaan untuk menerima karyawan disabilitas dengan kuota satu persen dari jumlah karyawan yang ada di perusahaan.
“Aturan penerimaan karyawan disabilitas atau difabel itu sesuai aturan dan regulasi undang-undang,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, Manto di acara Job Fair 2019 yang berlangsung di SMK Setia Negara, Kota Depok, Kamis (15/8/2019).
Manto mengatakan, sesuai dengan aturan dan regulasi minimal satu persen dari jumlah pegawai di perusahaan.
“Contohnya, kalau 400 karyawan paling tidak empat oranglah, jadi wajib hukumnya,” tegasnya.
Menurut Manto, disabilitas ini bukan orang sakit tapi memiliki keterbatasan fisik. Namun sebenarnya punya hak yang sama serta kesempatan kerja yang sama dengan orang normal.
“Itu menurut Undang-undang harus satu persen dari jumlah pegawai yang ada di perusahaan. Itu sudah berlaku di Kota Depok, dan itu juga berlaku di seluruh Indonesia,” terangnya.
Dia menambahkan aturan tersebut mengandung konsekuensi yang mengikat bagi perusahaan, sebab jika tidak ditaati bakal ada sanksi.
“Tentu UU sudah katakan ada sanksi, apakah sanksi administrasi, tapi saya belum temukan perusahaan tidak menerima disabilitas, karena setahu saya belum ada yang menolak dan ada aturan tertentu di masing-masing perusahaan itu yang harus dipenuhi seusia kualifikasi pekerjaan,” jelas Manto.Â
-
MULTIMEDIA19/03/2025
FOTO: Tolak RUU TNI, Mahasiswa Tahan Anggota Dewan Vita Ervina
-
MULTIMEDIA19/03/2025
FOTO: Permintaan Kue Kering Rumahan Meningkat Jelang Hari Raya Idul Fitri
-
EKBIS19/03/2025
Mentan Amran Pastikan Program Cetak Sawah di Kalteng Dalam Progres Pengerjaan
-
OLAHRAGA19/03/2025
KONI Pusat Gencarkan Vaksinasi Hepatitis A untuk Atlet U-16 demi Dukung Prestasi
-
NASIONAL20/03/2025
Dwifungsi Mengintai? PBHI Kritik RUU TNI Soal Jabatan Tentara di BNN
-
OLAHRAGA19/03/2025
Jay Idzes Dilirik Klub Elite Serie A: Inter Milan, AC Milan dan Napoli
-
RAGAM19/03/2025
Trailer Resmi ‘Penjagal Iblis: Dosa Turunan’ Dirilis, Hadirkan Horor MencekamÂ
-
EKBIS19/03/2025
Mentan Amran: Posko Kejaksaan Dorong Swasembada Pangan Lebih Cepat