Berita
Dhandy Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, HPHSI: Pak Polisi, Bijaklah Terapkan UU ITE
AKTUALITAS.ID – Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) menilai penangkapan dan penetapan tersangka aktivis dan jurnalis senior Dandhy Laksono tak perlu dilakukan. Menurutnya, penerapan pasal penyebar kebencian dalam cuita Dandhy mengenai Papua dapat menimbulkan multitafsir pada penerapan hukum UU ITE. “Menyebarkan kebencian dengan menyampaikan sesuatu secara ilmiah dan berdasarkan data sudah sepatutnya dihadapi dengan […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) menilai penangkapan dan penetapan tersangka aktivis dan jurnalis senior Dandhy Laksono tak perlu dilakukan. Menurutnya, penerapan pasal penyebar kebencian dalam cuita Dandhy mengenai Papua dapat menimbulkan multitafsir pada penerapan hukum UU ITE.
“Menyebarkan kebencian dengan menyampaikan sesuatu secara ilmiah dan berdasarkan data sudah sepatutnya dihadapi dengan dialektika. Bukan semena-mena dijerat pidana,” ungkap Galang kepada Aktualitas, Jumat (27/9/2019).
Galang menjelaskan, penetapan tersangka Dandhy bisa menjadi preseden buruk bagi Polri yang selalu menjadikan UU ITE sebagai senjata menjerat aktivis dalam menghadapi isu keamanan yang melibatkan aksi massa. Tentu hal tersebut menurut Galang sebagai hal yang mengkhawatirkan.
“Ini mengkhawatirkan dan tidak sejalan dengan semangat Promoter Kapolri. Selain itu, penjeratan ujaran kebencian terhadap Dandhy bisa menjadi fenomena gunung es, kedepannya masyarakat akan bersikap pragmatis, Polri akan dicap tidak profesional, tidak lagi dipercaya sebagai lembaga yang bijak dalan menerapkan UU,” terangnya.
Galang mengungkapkan, UU ITE sebelum disahkan telah menimbukan kekhawatiran akan menjadi undang-undang yang kontroversial. Sifatnya yang umum, dapat menimbulkan multitafsir berpotensi tidak memberikan keadilan pada masyarakat. “Sudah jelas kontroversinya sebelum UU ini disahkan, tapi kita percaya pada kebijaksanaan aparatur negara dalam menerapkan pasal ini,” ungkapnya.
“Jadi Pak Polisi, bijaklah dalam menerapkan UU ITE. Jangan sampai keadilan digadaikan demi situasi kondusif,” pungkasnya.
Sebelumnya, jurnalis, pendiri WatchdoC, dan sutradara film dokumenter Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono ditangkap di kediaman mereka di Bekasi, Jawa Barat akibat cuitan Twitternya mengenai kisruh Papua.
Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana. [Rizkydhan]
Cuitan yang berujung pidana tersebut dipublikasikan Dandhy lewat akun @Dandhy_Laksono pada 22 September. Berikut isinya:
-
OLAHRAGA23/06/2026 03:00 WIBInggris vs Ghana: Misi Lolos Grup L Piala Dunia 2026
-
FOTO22/06/2026 20:05 WIBFOTO: Pemusnahan Pakaian Bermerk Palsu Senilai Hampir Rp. 1 Miliar
-
POLITIK22/06/2026 20:06 WIBBajak Kader dari Partai Lain, PSI Dinilai Krisis Figur
-
NASIONAL23/06/2026 08:30 WIBKetua BEM FH UBK Ngaku Terima Rp 20 Juta dari Oknum Polisi Jelang Demo
-
OLAHRAGA22/06/2026 22:10 WIBSiaran Piala Dunia 2026 di Korea Utara Tak Tampilkan Laga Tiga Negara Ini
-
RAGAM22/06/2026 19:45 WIBPersaingan SD Negeri dan Biaya Swasta Bikin Orang Tua Serba Salah
-
POLITIK22/06/2026 20:35 WIBPengamat Sebut Struktur Ketua Harian PSI Bukti Adanya Ketidakseimbangan dalam Manajemen Partai
-
NUSANTARA22/06/2026 23:30 WIBHerman Deru Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Tegaskan Komitmen Maksimalkan Kesejahteraan Masyarakat

















