Komisi II Gelar Rapat Soal PKPU, Gerindra Soroti Aturan Petugas KPPS


AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fraksi Gerindra menyoroti soal aturan tentang syarat umur petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Draf peraturan KPU Pilkada perlu diperdalam, khususnya Pasal 3 tentang syarat PPK PPS dan KPPS ayat B, usia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 60 tahun,” kata anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra, Kamrusamad di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

RDP tersebut digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks MPR/DPR. Adapun mitra kerja Komisi II yang diundang RDP di antaranya KPU, Bawaslu dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kamrussamad menilai syarat usia petugas KPPS perlu dibahas kembali karena pengalaman di Pilpres 2019 lalu. Di mana banyak petugas KPPS yang meninggal.

“Berdasarkan pengalaman Pilpres, Pileg serentak kemarin (2019) banyak korban petugas KPPS. Karena itu perlu dipertimbangkan usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun,” jelasnya.

Kamrussamad berpendapat bahwa diperlukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. Salah satu hal yang dinilai perlu dievaluasi yakni netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Melakukan evaluasi Pemilu yang lalu dengan isu krusial, pertama calon tunggal pilkada yang dikondisikan, politik uang yang masih mewarnai pilkada, sentra Gakkumdu yang harus diperkuat dan netralitas ASN birokrasi,” terang Kamrussamad.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>