Buruh di Bekasi Minta Kenaikan UMK Sebear 18 %


Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 menjadi Rp 4,9 juta sebulan.

AKTUALITAS.ID – Sejumlah buruh di kota Bekasi yang terkenal dengan kota industri terbesar se Asia Tenggara sepakat besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 menjadi Rp 4,9 juta sebulan. Kenaikan itu dinilai atas kesepakatan semua serikat buruh untuk kenaikan sebesar 18 persen dari UMK tahun ini yakni Rp 4,1 juta.

“UMK tahun depan kami minta naik 18 persen. Nantinya, usulan ini akan dibawa ke dalam rapat dewan pengupahan,” kata Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Abdul Bais, Minggu (3/10).

Dia menambahkan, besaran usulan kenaikan itu berdasarkan hasil survei yang berpatokan pada 78 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas.

“Kami berharap kenaikan UMK 2020 itu di atas 15 persen sesuai dengan undang-undang berpatokan survei KHL setiap tahunnya,” katanya.

Saat ini, kata dia, pembahasan terkait besaran UMK tahun depan di Kabupaten Bekasi sudah mulai dilakukan oleh dewan pengupahan setempat yang terdiri atas Dinas Tenaga Kerja, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Sementara itu, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi hanya menerima kenaikan sebesar 8.51 persen sesuai dengan putusan Menteri Tenaga Kerja soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020.

”Sejauh ini kami selalu berpegang pada peraturan menteri,” kata Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo.

Sutomo mengatakan pembahasan mengenai besaran UMK Kabupaten Bekasi tahun 2020 sudah mulai dilakukan pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja dan perwakilan serikat buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan.

“Baru pertemuan pertama jadi belum mengarah ke materi, baru sebatas informasi surat edaran Menaker,” kata dia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>